Berita Viral
Ayah D Geram Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Sel, Minta Mahfud MD Bebaskan: Saya yang Urus
Sidang kasus penganiayaan terhadap D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hingga kini terus bergulir.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
PENAMPAKAN Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar Massa, Barang-barang Dijarah |
![]() |
---|
EMPAT Penyusup Demo Dibebaskan Polres Lumajang, Ternyata Pelaku Masih Pelajar |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar Massa, Barang-barangnya Juga Dijarah |
![]() |
---|
BAHAS Gelombang Demonstrasi, Presiden Prabowo Panggil Semua Ketum Parpol |
![]() |
---|
TERNYATA Rumah Uya Kuya yang Dijarah Sudah Lama Kosong, Sempat Ditempati Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.