Berita Viral
Kepala Dusun Selingkuh dengan Tetangga Bikin Emosi Warga, Spanduk Terbentang: Siap Gugat ke PTUN
Ratusan warga protes dengan aksi bejat kepala dusun. Para warga membentangkan spanduk protes.
Padahal dalam mediasi, Dukuh W (inisial) berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan telah meminta maaf pada warga atas perbuatannya.
“Saya kira 90 persen warga sini (harapannya) sama. (Dukuh Pranan) disuruh mundur saja,” kata Muh Tohir, Ketua RT 22 Dusun Pranan, pada kesempatan berbeda.
Warga bergolak
Mereka nekat mendatangi kepala dusun untuk mundur dari jabatannya.
Mereka juga nekat mendatangi lurah agar memecat dukuh.
Senija mengungkapkan, pemberhentian sebagai aparat desa harus melalui prosedur.
Pasalnya, kewenangan lurah dibatasi oleh regulasi, termasuk soal memberi sanksi maupun memberhentikan pamongnya.
Bila tidak, maka keputusannya bisa digugat di PTUN.
"Pak Lurah sudah ikut aturan itu. Kalau keluar dari aturan itu, kami sebagai pembinaan dan pengawasan mengingatkan lurah agar tidak keluar dari relnya," kata Senija.
Senija mengatakan, prosedur sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, hingga Surat Peringatan I dan II.
“Lurah terikat hal ini, tidak bisa serta merta memberhentikan. Kami mengawasi," kata Sanija.
Ia juga menyarankan Dukuh Pranan, W, terus melakukan komunikasi dengan warga, baik dalam bentuk permohonan maaf, berjanji tidak melakukan perbuatan serupa, dan menunjukkan perubahan perilaku bisa lebih baik lagi.
"Komunikasi dengan masyarakat semoga bisa menerima," kata Sanija.
Analis Kebijakan dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo, Risdiyanto mengungkapkan, pamong bekerja di bawah aturan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun tahun 2021.
Dalam Perda 10, terdapat banyak rambu berupa larangan bagi seorang pamong selama menjabat.
kepala dusun
kepala dusun berselingkuh dengan tetangga
Warga menuntut kepala dusun selingkuh tersebut mun
Tribun-medan.com
PENAMPAKAN Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar Massa, Barang-barang Dijarah |
![]() |
---|
EMPAT Penyusup Demo Dibebaskan Polres Lumajang, Ternyata Pelaku Masih Pelajar |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Dibakar Massa, Barang-barangnya Juga Dijarah |
![]() |
---|
BAHAS Gelombang Demonstrasi, Presiden Prabowo Panggil Semua Ketum Parpol |
![]() |
---|
TERNYATA Rumah Uya Kuya yang Dijarah Sudah Lama Kosong, Sempat Ditempati Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.