Berita Sumut

Pendeta GPdI Diusir oleh Oknum Jemaat GBI di Simalungun, Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Alhasil, Pdt Zefanya Ardi yang tak terima dan menggugat para jemaat GBI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. 

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
GPdI Rakut Besi di Simalungun yang kini dikuasai oleh oknum jemaat GBI, hingga pendeta diusir saat pelayanan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Pdt Zefanya Ardi Sirait (28) diusir oleh oknum jemaat saat hendak melakukan pelayanan di Gereja GPdI Rakut Besi, Desa Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Februari 2023 lalu.

Alhasil, Pdt Zefanya Ardi yang tak terima dan menggugat para jemaat GBI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. 

Baca juga: Konferensi Tahunan ke 78 Gereja Methodist Indonesia Dihadiri Ratusan Peserta

Kasus ini pun tengah berperkara di PN Simalungun. Pendeta Zefanya Ardi menggugat Pimpinan GBI beserta Beberapa Pendeta dan jemaat GBI atas perbuatan melawan hukum tersebut  lantaran mengusirnya dan ingin menjadikan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sebagai Gereja Bethel Indonesia (GBI). 

Ditemui reporter Tribun Medan, Kamis (29/6/2023), Pdt Zefanya Ardi bersama kuasa hukumnya Boin Silalahi mengatakan, bahwa sudah jelas Gereja tersebut adalah milik Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) sebagaimana surat Kepemilikan pada 10 September 1989. 

"Bahwa Gereja GPdI Rakut Besi adalah milik atau aset GPdI sesuai anggaran dasar Organisasi GPdI yang termaktub dalam BAB VIII Pasal 11," kata Boin Silalahi. 

Namun sangat disesalkan, saat itu kata Boin, bahwa Zefanya Ardi yang dilantik sebagai pendeta dan gembala di Gereja GPdI Rakut Besi pada 6 Februari 2023, justru diusir oleh oknum jemaat saat melakukan pelayanan pada 8 Februari 2023 siang. 

"Mereka (dua orang jemaat) datang dan mengusir saya. Kemudian saya jelaskan surat pengangkatan saya dan surat-surat yang lain, tapi mereka nggak mau tahu," kata Pdt Zefanya Ardi. 

Para jemaat yang mengusir Ardi tersebut telah berafiliasi dengan GBI dan ingin Gereja tersebut berada di bawah naungan GBI

Alhasil, kata Zefanya Ardi, para jemaat GPdI yang lain pun tak mau datang ke Gereja GPdI tersebut untuk beribadah. Jemaat memilih tidak datang beribadah guna menghindari konflik yang berpotensi lebih serius dengan jemaat-jemaat yang kini mengaku sebagai jemaat GBI

"Ada sekitar 20-an Kepala Keluarga yang merupakan jemaat GPdI yang kini tidak mau lagi datang ke Gereja untuk ibadah. Mereka lebih memilih menghindari konflik," kata Ardi. 

Seiring dengan jemaatnya yang tak mau lagi beribadah ke Gereja, Ardi pun terhambat dalam pelayanan. Ia tak bisa lagi melayani jemaat sesuai Surat Pengangkatan Majelis GPdI Sumut-Aceh Nomor: 115/GPdI/MD Sumut-Aceh/Skep/II-23 yang ia kantongi. 

Kuasa Hukum Ardi, Boin Silalahi mengatakan, bahwa gugatan Perbuatan Melawan hukum yang mereka layangkan ke PN Simalungun semata-mata ingin mengembalikan fungsi Gereja bagi jemaat GPdI

"Gugatan kita adalah untuk Mempertahankan Hak yakni mengambil kembali Gereja GPdi yang diambil oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai jemaat GBI. Kita berharap Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dapat memutus dengan arif dan bijaksana serta memenuhi rasa Keadilan bagi Jemaat GPdI," katanya. 

Apalagi, kata Boin, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2021, jemaat yang mengaku sebagai bagian dari GBI sempat ingin menguasai Gereja GPdI tersebut.

"Ini adalah gugatan kedua. Karena sebelumnya pada tahun 2021 sempat terjadi konflik serupa dan Pihak GPdI telah mengajukan gugatan yang mana Gugatan tersebut berakhir pada mediasi di PN Simalungun dalam bentuk perdamaian. dalam perdamaian tersebut yang dituangkan ke dalam akta perdamaian, dan Pihak GBI selaku tergugat mengakui bahwa Gereja tersebut adalah Gereja GPdI, dan bersedia meninggalkan dan tidak lagi melakukan pelayanan di Gereja GPdI Rakut besi," katanya. 

Baca juga: 4.500 Gereja di AS Ditutup, Jemaat Gereja Menyusut, tak Disangka Atheis di Amerika Meningkat

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved