Berita Sumut

Pendeta GPdI Diusir oleh Oknum Jemaat GBI di Simalungun, Konflik Berlanjut ke Pengadilan

Alhasil, Pdt Zefanya Ardi yang tak terima dan menggugat para jemaat GBI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. 

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
GPdI Rakut Besi di Simalungun yang kini dikuasai oleh oknum jemaat GBI, hingga pendeta diusir saat pelayanan 

Namun ternyata setelah berdamai, kata Boin, datang lagi konflik ini.

Tindakan ini seolah-olah tidak patuh kepada Akta Perdamaian dan terkesan tidak taat kepada hukum yang berlaku di NKRI ini. 

"Bahkan mereka melarang pendeta GPdI yang sudah diangkat untuk melayani jemaat di Gereja GPdI Rakut Besi. Jadi berdasarkan Hal hal tersebut kita mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ke PN Simalungun terhadap orang-orang yang kini menguasai gereja tersebut," tegas Boin. 

Sementara itu, reporter Tribun Medan masih menunggu jawaban dari para tergugat yang merupakan jemaat GBI. Salah satu jemaat tergugat Pdt Yafet R Marbun belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023) sore.

(alj/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved