Berita Viral

Nunggak Utang BLBI 700 Miliar, Tutut Hilang dari CMNP, Muncul Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Jusuf Hamka kembali menagih utang negara sebesar Rp 800 miliar. Di balik munculnya Jusuf Hamka menagih utang, kni keberadaan Tutut Soeharto mulai dipe

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Jusuf Hamka-Sri Mulyani-Tutut Soeharto. 

Di Indonesia, selain dikenal sebagai konglomerat pemilik jalan sejak masuk ke CMNP, sosok Jusuf Hamka juga populer karena kegiatan sosialnya aktif dibagikan di media sosial seperti membangun banyak masjid, bersedekah, hingga berjualan nasi kuning di pinggir jalan.

Sementara itu dikutip dari laporan Kontan, sebelum masuknya investasi dari BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch, saham CMNP sempat beberapa kali berpindah tangan oleh beberapa perusahaan yang terdaftar di Singapura lainnya, salah satunya yakni Merah Putih Limited pada akhir 2013 lalu.

Kala itu, Merah Putih menggenggam 25,27 persen saham CMNP. Kemudian, UBS AG Singapore R/A Reckson Limited sebesar 22,29 persen, dan Emierates Tarian Global Ventures SPC 9,09 persen. Adapun, 43,35 persen milik publik.

Indrawan Sumantri, Direktur Keuangan CMNP pada 2013, mengaku tidak tahu menahu terkait identitas Merah Putih.

Menurut laporan yang ditulis Kontan pada 16 Desember 2013, Merah Putih yang tercatat di Singapura ini ditenggarai dimiliki oleh Keluarga Cendana.

"Wah, saya tidak tahu, kami tidak dapat informasi tentang hal itu," ujar Indrawan kala itu.

Di tahun 2013 pula, Direktur Utama CMNP tercatat masih dipegang putri Tutut Soeharto, yakni Danty Indriastuty Purnamasari.

Kronologi kasus CMNP Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama saat Presiden Soeharto masih berkuasa, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.

Bank tersebut kemudian ikut terimbas krisis moneter 1998 dan akhirnya mendapatkan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah.

Aliran dana BLBI dari negara itu kemudian sebagian dipakai untuk membayar para pemegang simpanan di bank tersebut.

Namun pembayaran untuk CMNP, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menolak membayarnya.

Alasannya, menurut BPPN, perusahaan jalan tol itu kepemilikan sahamnya masih terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Sementara menurut klaim Jusuf Hamka, CMNP kala itu sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga alasan pemerintah enggan membayar deposito milik CMNP di Bank Yama tidak bisa diterima.

Hingga kemudian Bank Yama dilikuidasi pemerintah, CMNP tetap tidak bisa menarik depositonya di bank tersebut.

Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito tersebut hingga ke MA.

Daftar Utang BKBI Tutut Soeharto  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved