Nama Oknum DPR dan BPK yang Diduga Ambil Saweran Korupsi BTS Kominfo, Jumlahnya Gak Main-main
Inilah oknum DPR dan BPK yang mengambil saweran korupsi BTS Kominfo, nama keduanya dibongkar dan saweran yang diterima pun gak main-main jumlahnya
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Kasus ini saat ini sudah mamasuki tahap persidangan.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto sudah dimeja hijaukan.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan menjalani sidang perdana Selasa (4/7/2023).
Dalam perkara korupsi ini, tersisa satu tersangka yang belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama.

Sementara itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Sidang lanjutan Johnny G Plate akan dilaksanakan Selasa (4/7/2023) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan pada Selasa lusa yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Selasa, 4 Juli 2023. 11.00 sampai dengan selesai. Untuk Eksepsi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Minggu (2/7/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, agenda tersebut juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
Baca juga: TERUNGKAP Johnny G Plate Dapat Bagian Rp17,8 Miliar, Daftar Nama 9 Orang Dapat Jatah Korupsi BTS 4G
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (27/6/2023), tim JPU telah mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif juga didakwa Pasal Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, persidangan Selasa (4/7/2023) mendatang juga akan digelar bagi tiga terdakwa dalam perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.