Pemerasan

Polda Sumut Ingin Kembalikan Uang Waria yang Diperas, LBH Medan: Terkesan Aneh dan Tak profesional

Diduga ingin menghentikan proses hukum, Polda Sumut ingin kembalikan uang milik transpuan Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.

Tribun Medan/Fredy Santoso 
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diduga ingin menghentikan proses hukum, Polda Sumut ingin kembalikan uang milik transpuan Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta, yang diperas personel Ditreskrimum.

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa tawaran pengembalian disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono.

Ia mengatakan padahal uang Rp 50 juta milik kliennya tersebut merupakan barang bukti dan sudah disita.

Namun, seharusnya uang tersebut berada di tangan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara pidananya dan bukan di unit Bid Propam Polda Sumut.

"Kita memandang hal ini janggal, bahkan terkesan aneh dan tidak profesional. Senin itu tanggal 26 malam," kata Irvan kepada Tribun-medan, Minggu (2/7/2023)

"Disampaikan oleh Kabid propam, bahwa uang itu mau di kembalikan saat press rilis dan sekaligus minta berterimakasih kepada Kapolda, karena respon cepat," tambahnya.

Irvan mengaku merasa aneh dengan sikap Polda Sumut, yang secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga diperas oleh Personel Ditreskrimum.

Ditambah lagi, dengan sikap Polda yang memaksa kedua transpuan Deca dan Fury ini untuk memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut, Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Ini ada indikasi hal yang tidak baik, karena sesuai peraturan hukum Perpol nomor 7 tahun 2022," sebutnya

"Ketika uang itu dikembalikan secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik,"

"Jadi kalau itu dianggap mengembalikan maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," sambungnya.

Dikatakannya, dari di laporkan kasus ini sejak Senin (26/6/2023) lalu, hingga saat ini oknum-oknum polisi yang diduga memeras tersebut belum diproses hukum.

Hal ini bertolak belakang, dengan pernyataan Kombes Pol Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolda Sumut.

"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.

"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved