Berita Viral
Bawa Senjata Laras Panjang, Inilah Beda Perlakuan Polisi ke Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy
Polisi membawa senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers terhadap siswa SMP bakar sekolahnya sendiri di Temanggung disorot dan dibandingk
TRIBUN-MEDAN.COM – Polisi membawa senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers terhadap siswa SMP bakar sekolahnya sendiri di Temanggung disorot.
Perlakuan polisi membawa senjata laras panjang terhadap siswa SMP bakar sekolah pun dibandingkan dengan perlakuan terhadap Mario Dandy.
Inilah perbedaan perlakuan polisi terhadap siswa SMP bakar sekolah vs Mario Dandy sebagai berikut.
Perlakuan polisi pada bocah SMP berinisial R yang bakar sekolah karena di-bully rupanya jadi sorotan di media sosial.
Pasalnya, beredar foto saat Polres Temanggung menggelar perkara terkait kasus ini dengan menghadirkan R (14) yang dipakaikan penutup wajah seperti seorang teroris.
Baca juga: Motif Siswa SMP Temanggung Nekat Bakar Sekolah, Balas Dendam Gegara Buku PR Pernah Dirobekkan Guru
Sementara itu di samping R, ada seorang polisi yang membawa senjata laras panjang.
Dibandingkan dengan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak.
Ia dihadirkan dengan baju tahanan warna oranye tanpa penutup hitam di kepala seperti R.
Tak ada juga polisi yang membawa senjata laras panjang seperti pengawalan R ketika ditampilkan di depan publik.
Selain itu rekan Mario, anak AG juga tidak pernah ditampilkan ke publik dengan alasan masih di bawah umur.

Dalam hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas peristiwa penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers kasus R (14) siswa yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengaakan, pemeriksaan harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ujar Poengky dalam pesan singkat, Senin (3/7/2023).
Poengky mengatakan, peristiwa tersebut diduga kuat sebagai kesalahan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Poengky menyebut, dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan, identitas anak harus dirahasiakan. Namun Polres Temanggung justru memajang R (14) saat konferensi pers, meskipun menggunakan topeng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.