Berita Viral

Bawa Senjata Laras Panjang, Inilah Beda Perlakuan Polisi ke Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy

Polisi membawa senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers terhadap siswa SMP bakar sekolahnya sendiri di Temanggung disorot dan dibandingk

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Perbedaan perlakuan polisi terhadap siswa SMP bakar sekolah vs Mario Dandy sebagai berikut. 

"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak," ucap Poengky.

Baca juga: Cemburu dan Sakit Hati Diputuskan, Pria Bakar Kekasihnya hingga Korban Harus Dilarikan ke RS

"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," imbuh dia.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.

Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.

Polda Jateng Minta Maaf

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal Polres Temanggung yang menghadirkan sosok siswa pembakar sekolah saat konferensi pers.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Bidang Propam Polda Jateng juga sudah turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak.

Meminta maaf bila saat pelaksanaan prescon (press conference/konferensi pers) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung, dirasa kurang sesuai harapan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Senin 3 Juli 2023.

Menghadirkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum, Polres Temanggung banjir kritikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved