Viral Medsos

MENPORA Dito Disebut Terima 27 Miliar Uang Korupsi BTS, Ini Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS

Sebelumnya, dalam BAP Irwan Hermawan, menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo (tengah) 

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.

Dibantah Dito

Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.

"Enggak, enggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).

Sidang  Johnny G Plate

Johnny G Plate  telah menjalani sidang perdana kasus BTS Kominfo ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.

Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022

Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.

Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Sementara, dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023). Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023) lalu. Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved