Pecatan Polisi Jual Senjata Ilegal

Pecatan Polisi Pemakai Narkoba Jual Senjata Ilegal Dituntut Cuma 4 Tahun, Nama Oknum Kopassus Terset

Rahmansyah Hasibuan, pecandu narkoba pecatan polisi jual senjata api ilegal yang dipasok dari oknum Kopassus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Rahmansyah Hasibuan, pecatan polisi yang nekat terlibat jual beli senjata api ilegal 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Rahmansyah Hasibuan, pecandu narkoba yang merupakan pecatan polisi kerap melakukan jual beli senjata api ilegal.

Teranyar, Rahmansyah Hasibuan melakukan jual beli senjata api ilegal, yang menurut pengakuannya, didapat dari seorang oknum Kopassus (Komando Pasukan Khusus).

Dalam persidangan, terdakwa yang kemudian dituntut cuma empat tahun ini mengaku senjata api ilegal itu dipasok dari Kota Serang, Provinsi Banten. 

Baca juga: Kucurkan Uang Rp 199 Miliar, Pemprov Sumut Hati-hati Lunasi Proyek Rp 2,7 Triliun

"Tuntutannya sudah dibacakan, yakni empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Andri Dharma, Senin (3/7/2023).

Andri mengatakan, dalam perkara ini, Rahmanysah Hasibuan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. 

Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun kurungan penjara. 

Baca juga: Viral Oknum Polisi Lepas Tanggung Jawab, Diduga Usai Hamili Wanita Diluar Pernikahan!

Adapun barang bukti dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini berupa fotokopi selip setoran transfer uang melalui BRI dari pembeli atas nama Joni Surbakti sebanyak tiga kali.

Pertama Rp 30 juta pada 15 Juli 2020, kedua Rp 20 juta pada 21 Juli 2022, dan ketiga Rp 15 juta pada 21 Juli 2022.

Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp 65 juta. 

Baca juga: Duh, Mahasiswa UGM Kepergok Mesum di Lokasi KKN, Gituannya di Rumah Lurah, Kampus Auto Investigasi

Selain bukti selip setoran, juga ada barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti, dan satu kartu tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti. 

"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Andri. 

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan Joni Surbakti  terhadap terdakwa, karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat.

Terdakwa bisa mengurus kartu Perbakin dalam satu hari.

Baca juga: Viral Pengantin Wanita, Dewi Meninggal Dunia 5 Menit Setelah Ijab Kabul, Diduga Ini Penyebabnya

Atas kecurigaan itu, Jhoni kemudian melapor ke anggota Subbid Paminal Polda Sumut. 

Alhasil, terdakwa yang saat ini tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya diamankan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai. 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, senpi yang diperoleh dari oknum Kopassus atas nama Arnold itu dikirim dari Serang, Banten ke Sumut, melalui perjalanan darat, yakni bus. 

Tidak hanya Joni saja yang sudah membeli senpi rakitan secara ilegal, ada juga beberapa masyarakat, dan pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan. 

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. 

Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp 40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rpb25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp 4,5 juta.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved