Pakpak Bharat

Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bale Sada Arih.

Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo Pakpak Bharat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bale Sada Arih, Komplek Kantor Bupati Pakpak Bharat, Senin (3/7/2023). (Diskominfo) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bale Sada Arih, Komplek Kantor Bupati Pakpak Bharat, Senin (3/7/2023).

Sosialisasi ini dihadiri Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Kajari Dairi Okto Rikardo SH, Kapolres Pakpak Bharat yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo, SH, Sekretaris Daerah Jalan Berutu, S.Pd.MM, Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin, SE.MM, serta seluruh Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Pakpak Bharat.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/sj, Nomor: 1 tahun 2023, Nomor: nk/1/i/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara Koordinasi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelengaran pemerintah.

Rumah Koordinasi Pemerintah Pakpak Bharat
Pemkab Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bale Sada Arih, Komplek Kantor Bupati Pakpak Bharat, Senin (3/7/2023). (Diskominfo)

Baca juga: Bupati Franc Bernhard Tumanggor Resmikan Gedung Kejari Dairi, Hibah dari Pemkab Pakpak Bharat

Kajari Dairi, Okto Rikardo SH, dalam paparannya menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sehingga diperlukan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,"ujarnya.

Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Saut Rapolo menyampaikan mekanisme penanganan Pengaduan Masyarakat oleh POLRI dan APIP bahwa kebijakan Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dimana mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan MoU dan Perjanjian Kerja sama.

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Dairi dan Kepolisian Resort Pakpak Bharat karena dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta sinergitas pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan dan mengawal pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca juga: Kejari Dairi Sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Pembangunan di Pakpak Bharat

Koordinasi APH Pakpak Bharat
Pemkab Pakpak Bharat melaksanakan sosialisasi Rumah Koordinasi Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bale Sada Arih, Komplek Kantor Bupati Pakpak Bharat, Senin (3/7/2023). (Diskominfo)

Bupati Franc menjelaskan, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bukan untuk melindungi penyimpangan atau menutupi tindakan pidana, koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat, namun diharapkan penindakan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai tindakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Dalam penyampaian sosialisasi tersebut Inspektur Pakpak Bharat Sumantri Bancin, SE.MM. CGCAE menjelaskan bagaimana peran APIP dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara represif posisi APIP ada pada sub-sistem kegiatan penyidikan dan penuntutan, yakni dalam pengungkapan dan pembuktian perkara tindak pidana korupsi sebagaimana rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi , terutama dalam penentuan ada tidaknya kerugian negara.

"Sedangkan secara preventif APIP mempunyai fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah,"ujar Sumantri Bancin.

Baca juga: Bupati Franc Bernhard Tumanggor Resmikan Gedung Kejari Dairi, Hibah dari Pemkab Pakpak Bharat

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved