Berita Sumut
Terdakwa Eksploitasi Anak di Tebingtinggi Bakal Dituntut Jaksa Hari ini, LPAI Minta Hukuman Maksimal
Kasus eksploitasi dua anak di bawah umur dengan terdakwa Dora Silalahi, kini memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kasus eksploitasi dua anak di bawah umur yang dipekerjakan dalam sebuah toko di Kota Tebingtinggi, kini memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Adapun terdakwa dalam kasus itu ialah Dora Silalahi.
Baca juga: Dora Silalahi, Tersangka Perbudakan Anak di Tebingtinggi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: BENGISNYA Dora Silalahi, Sekap dan Perbudak Dua Anak Pungut Serta Dipaksa Jualan Miras
Sidang lanjutan kasus pidana anak itu tertera dalam sistem informasi PN Tebingtinggi dengan nomor perkara 67/Pid Sus/2023/PN Tbt yang akan digelar pada Senin (3/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Dhania Nurmita mengatakan, sidang dengan agenda tuntutan digelar pada hari ini.
"Iya rencana sidang tuntutan akan digelar pada hari ini," kata Dhania kepada Tribun.
Dora Silalahi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak oleh Polres Tebingtinggi pada Rabu (23/11/2022) lalu.
Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora dilaporkan oleh ayah korban bersama LPAI Kota Tebingtinggi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/797/X/2022/SPKT Kota Tebingtinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.
Korban merupakan warga Kota Sibolga telah tinggal di rumah pelaku sekitar tahun 2018.
Adalah RMS (17) dan adiknya SPM (10), keduanya masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku.
Kasus eksploitasi terhadap anak itu terbongkar, saat korban RMS ditemukan oleh pegawai PT KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dengan kondisi kelaparan di lantai dua rumah Dora.
Video penyekapan tersebut lalu viral hingga membuat LPAI melakukan pendampingan dan melaporkan Dora ke Polres Tebingtinggi.
Baca juga: Sidang Kasus Eksploitasi Anak di Tebingtinggi Bergulir di Pengadilan, Jaksa Hadirkan Saksi dari LPAI
Baca juga: VIRAL Rekaman Eksploitasi Anak, Setelah Ngemis Perempuan 9 Tahun Setor Uang ke Ibu Goyang Kaki
Selain itu korban juga mengalami kekerasan sambil disuruh bekerja sebagai pelayan toko tanpa digaji oleh pelaku.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Tebingtinggi Eva Novarisma Purba meminta agar terdakwa dijatuhi hukum maksimal.
"Kita sebagai pendamping atas kasus itu meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa tentang eksploitasi dan kekerasan terhadap anak," kata Eva.
(cr17/tribun-medan.com)
Dora Silalahi
eksploitasi anak
LPAI
sidang tuntutan kasus eksploitasi anak
Pengadilan Negeri Tebingtinggi
Tribun Medan
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.