Penipuan

Si Kembar Rihana Rihani yang Sangat Licin, PPATK Blokir 21 Rekening, Transaksi Capai Rp 86 Miliar

Aksi kriminal penipuan yang dilakoni Si Kembar Rihana Rihani membuat keduanya jadi buah bibir, viral di jagat maya. Transaksinya mengagetkan.

kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi kriminal dalam rupa penipuan yang dilakoni Si Kembar Rihana Rihani membuat keduanya jadi buah bibir, viral di jagat maya.

Si Kembar Rihana Rihani memang sangat licin alias tangkas dalam melakukan aksi kejahatannya.

Tak tanggung-tanggung, keduanya meraup keuntungan hingga puluhan miliar dari aksinya.

Teranyar, Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan Iphone diringkus aparat polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2023).

Kakak beradik tersebut meraup uang Rp 35 miliar dari hasil menipu bermodus ponzi penjualan iPhone.

Kasus yang menjerat kedua wanita kembar tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Penipuan yang dilakukan Si Kembar sudah berlangsung sejak 2021. Keduannya mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.

Modusnya pelaku menawarkan korban ponsel jenis iPhone dan pembelian dilakukan secara sistem pre order.

Setelah itu, pelaku mengajak korban jadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Awalnya pelaku mengirimkan Iphone sesuai yang dipesan pelanggan agar percaya.

Setelah banyak yang percaya dan uang yang masuk kepada Si Kembar makin besar, iPhone yang dipesan pun tak kunjung dikirim pelaku.

Hingga akhir, para korbannya pun melaporkan Rihana-Rihani ke polisi mulai Juni hingga Oktober 2022.

Sempat tak ada perkembangan penanganan, akhirnya kasus Si Kembar Rihana-Rihani diambil alih Polda Metro Jaya pada Juni 2023.

Tak lama setelah itu, Polda Metro Jaya pun menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka pada awal Juni 2023.

Setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun membentuk tim khusus untuk memburu pelaku penipuan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved