Kosmetik Ilegal

WASPADA! Kosmetik Ilegal Banyak Beredar di Kota Medan, Wajah Hitam-hitam Usai Dipakai

Di Kota Medan saat ini masih banyak beredar kosmetik ilegal yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Yulius Sacramento Tarigan (dua kanan) didampingi jajaran menunjukkan barang sitaan saat melakukan penggerebekan obat dan kosmetik ilegal, di Jalan Garu III, Medan, Kamis (18/7/2019). Petugas BBPOM Medan menyita 70 jenis obatan dan kosmetik tidak berizin serta mengandung zat berbahaya untuk dikonsumsi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah kosmetik ilegal masih banyak ditemukan beredar di Kota Medan.

Adapun kosmetik ilegal yang beredar di Kota Medan ini masuk dalam daftar list Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Dari pantauan Tribun-medan.com, kosmetik ilegal yang saat ini beredar di Kota Medan diantaranya Tabita, Temulawak, HN, Dr Original Pemutih, Natural 99 dan Ling Zhi Day dan Night.

Produk tersebut disinyalir mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Baca juga: HAKIM Kaget Barbut Kosmetik Ilegal di Rumah Desi Ratna Sari Capai Ratusan Juta

"Kalau pakai produk Tabita ini, kulit wajah bisa hitam-hitam," kata Intan, pedagang kosmetik di Pusat Pasar Medan, Senin (3/7/2023).

Intan mengatakan, ia sudah merasakan sendiri bagaimana efek samping penggunaan kosmetik ilegal ini.

"Saya kemarin hitam-hitam di bagian hidung," kata Intan.

Adapun harga yang ditawarkan pada produk tersebut mulai dari Rp 25 ribu per produk. 

Baca juga: Diduga Bawa 7 Koper Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Keluarga Kumar Dicegat di Bandara Kualanamu

"Kalau temulawak cuma Rp 25 ribu aja untuk krim siang dan krim malam," tuturnya.

Sementara itu, BPOM RI dalam lama Instagramnya @bpom_ri merilis daftar kosmetik ilegal yang dianggap berbahaya bagi kulit.

Adapun produk yang masih banyak beredar di Indonesia adalah Temulawak New & Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN (krim siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.

Tidak Punya Izin Edar

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, menuturkan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan.," ungkapnya kepada pers, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: WAJIB Diketahui, Ini Bahaya dan Risikonya Jika Menggunakan Produk Skincare Tanpa Label BPOM

Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

Selain itu, Bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved