Kosmetik Ilegal

WASPADA! Kosmetik Ilegal Banyak Beredar di Kota Medan, Wajah Hitam-hitam Usai Dipakai

Di Kota Medan saat ini masih banyak beredar kosmetik ilegal yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Yulius Sacramento Tarigan (dua kanan) didampingi jajaran menunjukkan barang sitaan saat melakukan penggerebekan obat dan kosmetik ilegal, di Jalan Garu III, Medan, Kamis (18/7/2019). Petugas BBPOM Medan menyita 70 jenis obatan dan kosmetik tidak berizin serta mengandung zat berbahaya untuk dikonsumsi. 

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan.

Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. “Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

Imbau Warga Hati-hati

Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store.

Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tungkap dia.

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkap dia.

Baca juga: TERBARU BPOM Temukan 15 Obat Sirup Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Rinciannya

Ciri Kosmetik Ilegal

Adapun mengenai kosmetik ilegal, pimpinan balai besar POM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan.

Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.

Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tutupnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved