Kosmetik Ilegal
WASPADA! Kosmetik Ilegal Banyak Beredar di Kota Medan, Wajah Hitam-hitam Usai Dipakai
Di Kota Medan saat ini masih banyak beredar kosmetik ilegal yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah kosmetik ilegal masih banyak ditemukan beredar di Kota Medan.
Adapun kosmetik ilegal yang beredar di Kota Medan ini masuk dalam daftar list Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Dari pantauan Tribun-medan.com, kosmetik ilegal yang saat ini beredar di Kota Medan diantaranya Tabita, Temulawak, HN, Dr Original Pemutih, Natural 99 dan Ling Zhi Day dan Night.
Produk tersebut disinyalir mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Baca juga: HAKIM Kaget Barbut Kosmetik Ilegal di Rumah Desi Ratna Sari Capai Ratusan Juta
"Kalau pakai produk Tabita ini, kulit wajah bisa hitam-hitam," kata Intan, pedagang kosmetik di Pusat Pasar Medan, Senin (3/7/2023).
Intan mengatakan, ia sudah merasakan sendiri bagaimana efek samping penggunaan kosmetik ilegal ini.
"Saya kemarin hitam-hitam di bagian hidung," kata Intan.
Adapun harga yang ditawarkan pada produk tersebut mulai dari Rp 25 ribu per produk.
Baca juga: Diduga Bawa 7 Koper Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Keluarga Kumar Dicegat di Bandara Kualanamu
"Kalau temulawak cuma Rp 25 ribu aja untuk krim siang dan krim malam," tuturnya.
Sementara itu, BPOM RI dalam lama Instagramnya @bpom_ri merilis daftar kosmetik ilegal yang dianggap berbahaya bagi kulit.
Adapun produk yang masih banyak beredar di Indonesia adalah Temulawak New & Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN (krim siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.
Tidak Punya Izin Edar
Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, menuturkan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.
"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan.," ungkapnya kepada pers, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: WAJIB Diketahui, Ini Bahaya dan Risikonya Jika Menggunakan Produk Skincare Tanpa Label BPOM
Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.
Selain itu, Bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan.
Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.
Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal. “Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.
Imbau Warga Hati-hati
Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.
"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store.
Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tungkap dia.
Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkap dia.
Baca juga: TERBARU BPOM Temukan 15 Obat Sirup Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Rinciannya
Ciri Kosmetik Ilegal
Adapun mengenai kosmetik ilegal, pimpinan balai besar POM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan.
Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.
Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tutupnya.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.