Berita Sumut

Pencuri Mobil Anggota DPRD Dairi Ditangkap saat Mengisi BBM di SPBU Medan, Nyaris Diamuk Massa

Pelaku bernama Anton Ginting (40) dan Erik Pinem (20) mencuri mobil Hilux milik anggota DPRD, Residen Damanik.

|

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Video detik-detik penangkapan dua tersangka pencurian mobil milik anggota DPRD Dairi di SPBU Lauchi, Kota Medan.

Dalam video tersebut, terlihat suasana penangkapan ramai dikerubungi oleh warga. Kedua pelaku yang mencuri mobil Hilux berwarna hitam dengan nopol BB 8655 YB tampak lesu berada di dalam mobil.

Baca juga: Pencuri Mobil yang Jual Hasil Kejahatan ke Polisi Ternyata Adik Kandung Korban

Diketahui, pelaku bernama Anton Ginting (40) dan Erik Pinem (20) mencuri mobil milik anggota DPRD, Residen Damanik dari rumah korban yang berada di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba mengatakan, awalnya pelaku hendak mencuri di dalam rumah Residen Damanik yang saat itu sedang tidak terkunci.

"Awalnya mereka hendak mencuri barang yang berada di dalam rumah, namun mereka melihat ada kunci mobil yang tergantung di dinding rumah, sehingga akhirnya mencuri mobil tersebut," ujar AKP Rsimanto kepada Tribun Medan, Rabu (5/7/2023).

Usai menggasak mobil curian, pelaku kemudian hendak ke Kota Medan dengan maksud menjual mobil tersebut.

Dalam perjalanan ke Kota Medan, Anton Ginting turut membawa S br T yang tak lain adalah pacarnya pergi ke Kota Medan.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui lokasi pelaku sedang berada di Kota Medan.

Sehingga petugas Sat Reskrim Polres Dairi bersama korban langsung bergerak ke Kota Medan untuk menangkap pelaku.

Kedua pelaku pun akhirnya dibekuk di SPBU Lauchi, saat sedang mengisi bahan bakar mobil.

Menurut Rismanto, kedua pelaku baru pertama kali melakukan pencurian mobil.

Baca juga: TEREKAM CCTV Detik-detik Seorang Pria Larikan Mobil HRV, Santai Saat Masuk ke Dalam Garasi

Sehingga, bingung hendak dijual kepada siapa mobil hasil curian tersebut.

"Menurut keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian. Sehingga mereka sempat kebingungan untuk menjual mobil hasil curian," terangnya.

Atas ulah dari pelaku, keduanya kemudian mendekam di sel tahanan Polres Dairi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved