Berita Sumut

Kejagung Geledah Tiga Kantor di Medan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Disita

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, tim dari Kejati Sumut dan Kejari Medan turut mendampingi penggeledahan di tiga perusahaan minyak goreng tersebut

|
DOK KEJAGUNG RI
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menyita sejumlah uang beserta belasan ribu hektare tanah usai menggeledah tiga kantor perusahaan minyak di Kota Medan beberapa hari lalu 

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved