Berita Viral

Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker Ekspor Impor hingga Kantongi Rp28 M,Padahal Gaji dan Tukin Tinggi

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terbukti menjadi broker untuk perusahaan ekspor impor selama 10 tahun.

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Status tersangka dugaan TPPU sudah diumumkan KPK sejak 12 Juni lalu, saat penyidikan gratifikasi bergulir.

KPK menemukan kesengajaan menyembunyikan kekayaan yang berasal dari hasil korupsi.

Alex mengatakan, sebagian uang Rp 28 miliar yang diterima Andhi ditransfer untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Selama 2021 dan 2022, Andhi membeli berlian seharga Rp 652 juta.

Tidak hanya itu, ia juga membeli rumah di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar dan polis asuransi Rp 1 miliar.

Karena perbuatannya, Andhi disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK menahan Andhi selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 hingga 26 Juli 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan,” tutur Alex.

Andhi pun digelandang petugas dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan kedua tangan diborgol. 

Sepanjang jalan, Andhi hanya tertunduk, enggan menanggapi sapaan maupun pertanyaan awak media.

Perkara Andhi Pramono merupakan kasus kedua yang ditangani KPK setelah puluhan pejabat ramai-ramai disoroti harta kekayaannya.

KPK menemukan Andhi menerima sejumlah pemberian setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun kasus pertama yang berawal dari pemeriksaan LHKPN adalah dugaan gratifikasi dan TPPU eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Gaji PNS Bea Cukai

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay? Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved