News Video
DITUDUH Mencuri Ubi Sisa Panen, Polisi Periksa Pasangan Suami Istri yang Dilaporkan PT Sidojadi
Polisi memeriksa pasangan suami istri Muslim dan Hernawati selama lebih 5 jam. Keduanya dilaporkan oleh pihak perkebunan PT Sidojadi karena meleles
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polisi memeriksa pasangan suami istri Muslim dan Hernawati selama lebih 5 jam. Keduanya dilaporkan oleh pihak perkebunan PT Sidojadi karena meleles ubi sisa panen perusahaan.
Pemanggilan terhadap Hernawati dan Muslim digelar di Polsek Firdaus pada Sabtu (8/7/2023).
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Firdaus sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Semalam mulai diperiksa sekitar jam 2 siang hingga selesai magrib. Waktu pemeriksaan saya dengan suami didampingi oleh pengacara yang membantu kami secara sukarela dari Pusat Bantuan Hukum Deli Serdang," kata Hernawati kepada Tribun, Minggu (9/7/20223).
Hernawati dan Muslim dilaporkan atas tuduhan pencurian di Blok 17 lahan ubi PT Sidojadi yang berada tak jauh dari rumahnya.
Keduanya adalah warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Muslim sang suami dilaporkan pasal 364, pencurian dengan pemberatan, sementara Hernawati dilaporkan dengan pasal 365 tentang pencurian.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hernawati dan Muslim ditanyai mengenai pencurian ubi di lahan perkebunan.
"Ditanya mengenai mengapa mengutip sisa penen ubi di sana. Kemudian juga soal handphone centeng yang saya rampas karena sepeda motor saya diambil centeng. Saya bilang kalau ambil sisa panen itu buat makan, beli kebutuhan sehari-hari, " ujar Hernawati.
Usai diperiksa, Hernawati merasa lebih lega dibanding awal kali dia menerima surat pemanggilan oleh Polsek Firdaus pada Rabu (5/7/2023).
Meski begitu dia masih binggung mengapa pemanggilan terhadap dia dan suami begitu cepat diproses oleh kepolisian.
"Lebih lega, apalagi semalam didampingi pengacara. Tapi saya masih binggung waktu laporan kepada kami begitu cepat. Kami dilaporkan itu pada hari Rabu dan Rabu sore itu surat pemanggilan kepada kami langsung datang dan Sabtu kami diperiksa," ujarnya.
Himpitan ekonomi membuat Muslim dan Hernawati terpaksa meleles sisa penen ubi di lahan PT Sidojadi.
Tak hanya keluarga Muslim, beberapa warga di sana kadang mencari cari sisa penen ubi kayu untuk dijual.
Peristiwa itu bermula saat Muslim dan anak laki-lakinya meleles ubi hasil panen di lahan perkebunan PT Sidojadi yang tak jauh rumahnya sekitar Senin sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Tiba tiba keduanya ditemui oleh pengaman kebun. Mereka diberhentikan, sepeda motor Muslim lalu disita.
Hernawati yang mendengar kabar itu buru buru menemui suaminya di pos pengaman kebun. Dia meminta agar sepeda motornya dikembalikan.
Namun permintaannya tak digubris, Hernawati lalu merampas handphone pengaman kebun.
"Saya cuman minta untuk kendaraan saya yang disita agar dikembalikan itu saja. Cuman mereka tak peduli dan diam saja," ujar Hernawati.
Menurut Hernawati ada sekitar 11 kilogram ubi yang mereka kutip. Jika dijumlahkan harganya sekitar Rp 11 ribu.
"Pada saat itu ada sekitar 11 kilogram, kalau di sini kami jual 1 kilogram harganya Rp 1.000," kata dia.
Anak Dibanting Centeng.
Cerita tak sampai di sana menjelang sore, Hernawati dan anaknya kembali mengutip sisa ubi. Sekira pukul 15.00 WIB, saat itu dia bersama dua anak perempuannya. Tak lama, beberapa centeng mendatangi mereka.
Beberapa centeng datang dengan wajah marah dan mengancam mereka. Adu mulut berakhir dengan penganiayaan. Centeng kebun berinisial R mencekik anaknya AR (15) dan AA (13) lalu membantingnya ke tanah.
"Pas sore giliran anak saya yang dianiaya oleh centeng itu. Dia ancam mau matikan kami dan kemudian mencekik dan membanting ke tanah," kata dia.
Menurut Hernawati, pihak kebun sengaja melaporkan dia dan suaminya karena sebelumnya mereka telah melaporkan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang di bawah umur.
Hal itu pun membuatnya gusar pasalnya dia dan sang suami dikenakan pasal pencurian. Dia khawatir bakal dihukum mesti dia tak pernah berniat melakukan pencurian handphone tersebut.
"Saya dan suami dikenakan pasal beda, saya dikenakan pasal 364 dan pasal 365 tentang pencurian," ujar Hernawati.
(cr17/tribun - medan. com)
DITUDUH Mencuri Ubi
Polisi Periksa Pasutri
pasutri dilaporkan ke polisi
Tribun Medan
Tribun MedanTV
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.