Polres Simalungun

Buruh Harian Ditangkap Personel Polsek Bosar Maligas Karena Edarkan Sabu di Tinjowan

Pelaku diketahui berinisial GT (20), merupakan pekerja buruh harian yang berasal dari Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten

Istimewa
Pelaku diketahui berinisial GT (20), merupakan pekerja buruh harian yang berasal dari Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. 

Buruh Harian Ditangkap Personel Polsek Bosar Maligas Karena Edarkan Sabu di Tinjowan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas meringkus seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Jumat (7/7/2023).

Pelaku diketahui berinisial GT (20), merupakan pekerja buruh harian yang berasal dari Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Blok 05 AB Afd I Perkebunan PTPN IV Tinjowan Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,45 gram, 4 buah plastik klip kosong, satu kaca Pirex, satu pipet plastik, satu korek mancis, dan satu set bong atau alat hisap sabu-sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membenarkan adanya informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar bisa bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Salah satu caranya adalah dengan tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, seperti penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Marilah kita bersama-sama berperang melawan narkoba. Jangan pernah lelah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika. Ingat, narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi bangsa," tegas AKBP Ronald FC Sipayung.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk berkembang.

"Kepada seluruh anggota, saya perintahkan untuk terus giat dan intens melakukan operasi terhadap peredaran gelap narkotika. Kita harus serius dalam pemberantasan ini agar daerah kita bebas dari narkoba," pungkas Kapolres Simalungun.

Sementara itu ditempat yang berbeda Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi menjelaskan Kronologis penangkapan tersebut bermula saat Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Jaya Tarigan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Tinjowan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual jika ada pembeli dan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved