Fakta-fakta Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Sempat Ciuman 5 Menit hingga Kena Gigit
Fakta oknum TNI rudapaksa mahasiswi di Kendari. Sempat ciuman 5 menit hingga kena gigit.
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta oknum TNI rudapaksa mahasiswi di Kendari. Sempat ciuman 5 menit hingga kena gigit.
Bikin malu memang kelakuan oknum TNI di Kendari.
Oknum TNI Kendari ini bernama Prada F.
Ia ketahuan merudapaksa seorang mahasiswi hingga akhirnya ditahan ditahan di Markas Komando (Mako) Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3.
Soal kasus oknum Prajurit TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kota Kendari tersebut, berikut fakta-fakta berdasarkan keterangan kuasa hukum dan hasil penyelidikan Denpom XIV/3:
1. Kenalan di Media Sosial
Berdasarkan keterangan kuasa hukum L, yakni Andre Dermawan, bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan di media sosial (medsos).
"Saya tanya pada saat itu, apakah mereka ada hubungan spesial, dia sampaikan tidak," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.
"Mereka kenal itu katanya baru sekitar dua mingguan, melalui aplikasi media sosial," sambungnya.
2. Terduga Pelaku Ngajak Jalan
Sering berkomunikasi, terduga pelaku lantas mengajak jalan korban.
Korban dijemput menggunakan mobil, pada 26 Juni 2023, sekira pukul lima sore hari.
"Korban awalnya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, kemudian diperjalanan dibawalah ke salah satu BTN yang berada di Puwatu," kata Andre.
"Kemudian masuk di dalam kamar dan terjadilah itu, persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan," tambahnya.
3. Korban Mengaku Sempat Melawan
Berdasarkan pengakuan korban dihadapan pengacara, bahwa sempat melawan ketika akan diredupaksa.
Korban menggigit terduga pelaku.
"Korban sempat melawan dengan cara menggigit terduga pelaku," tutur Andre.
4. Korban Lapor Orangtua
Seusai diredupaksa, korban melapor kepada orangtuanya dengan sejumlah pertimbangan.
"Awalnya ketakutan, tapi karena terus merasa ini, akhirnya cerita lah ke keluarga, orangtuanya," kata Andre.
"Kemudian, menghubungi pelaku. Dan pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab," sambungnya.
"Tapi, setelah ditunggu sampai hari Sabtu, katanya mau datang, mereka tidak muncul, akhirnya keluarga korban melakukan upaya hukum, tadi melaporkan di POM," tandasnya.
5. Denpom XIV/3 Terima Aduan
Usai korban melapor, pihak Denpom XIV/3 Kendari kemudian melakukan penyelidikan.
Mereka melakukan pemeriksaan awal kepada korban dan terduga pelaku, sebagaimana keterangan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, pada Sabtu (8/7/2023).
"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama.
6. Terduga Pelaku Ditahan
Kini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando (Mako) Denpom XIV/3 Kendari.
Prada F ditahan agar mempermudah proses pemeriksan.
"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Dan, saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," beber Mayor Ussama.
7. Hasil Penyelidikan Awal
Saat pengambilan keterangan, korban mengakau bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.
Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.
"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.
8. Korban dan Terduga Pelaku Ciuman 5 Menit
Mayor Ussama menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat ciuman selama lima menit.
"Sebelum kejadian tersebut, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, mereka berciuman lebih kurang lima menit. Artinya, adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," kata Mayor Ussama.
Ia menambahkan, bahwa terduga pelaku membantah me-rudapaksa korban.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," beber Mayor Ussama.
"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya," lanjutnya.
9. Terduga Pelaku Ingin Nikahi Korban
Terduga pelaku bersedia nikahi korban.
Hal tersebut telah ditawarkan pelada orangtua korban.
"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari," ujar Mayor Ussama.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," sambungnya.
10. Akan Tindak Tegas
Mayor Ussama menegaskan, akan berlaku tegas.
"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
"Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya.
(*/ Tribun-medan.com
INFORMASI CPNS 2026: Pemerintah Siapkan 300 Ribu Formasi, Masih Prioritaskan Guru dan Tenaga Medis |
![]() |
---|
CURHAT Wali Murid Dipaksa Beli 7 LKS, Padahal Pemerintah Sudah Gratiskan, Sekolah Tak Peduli Aturan |
![]() |
---|
NASIB Christian Kapau Pria Bertato Bacok Kurir Pakai Parang Saat Diminta Bayar COD Rp30 Ribu |
![]() |
---|
PENGAKUAN Kades di Mojokerto Usai Videonya Asyik Joget Bareng Biduan Viral: Tak Ada Niat |
![]() |
---|
TRAGEDI DUNIA PENDIDIKAN: Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan Siswi SMK yang Mengguncang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.