Berita Viral

Mengaku Bukan Maksud Pamer, Surnati Ungkap Soal Nazar yang Harus Ditepati: Entah Kenapa Banyak Hujat

Surnati ramai diperbincangkan warganet atau netizen di media sosial lantaran dianggap pamer emas dan pakaian glamor.

Tribun Medan
Jemaah haji asal Makassar Suanarti Daeng Kanang akan diperiksa Bea Cukai buntut pamer emas usai pulang dari Arab Saudi. 

Menurut keterangan dari tetangganya yang tak disebutkan namanya itu, Daeng Kanang kerap memberi uang kepada masyarakat yang memiliki acara.

“Iya ibu haji (Daeng Kanang) dermawan suka bagi-bagi uang, ramah dengan tetangga,” ujarnya.

“Kalau ada kegiatan biasa menyumbang,” singkatnya.

Akan dipanggil bea cukai

Pihak Bea Cukai Makassar bakal memanggil Surnati Daeng Kanang.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut. Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).

Pihaknya mengaku telah mendatangi kediaman Daeng Kanang setelah berita Suarnati mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.

Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.

Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci). Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara," pungkas dia.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved