Pemerasan
Sidang Kode Etik 4 Polisi Pemeras Molor Berjam-jam, Dua Waria yang Jadi Korban Terlantar
Pelaksanaan sidang kode etik terhadap empat polisi pemeras molor berjam-jam hingga dua waria korbannya terlantar
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Polda Sumut mendadak mau mengembalikan uang Rp 50 juta hasil pemerasan, yang dilakukan sejumlah anggota Dit Reskrimum Polda Sumut kepada dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Alasannya, Polda Sumut punya niat baik untuk memulangkan uang tersebut, karena anggotanya sudah ketahuan terang-terangan melakukan pemerasan berkedok penggerebekan.
"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).
Dudung mengaku akan segera menghubungi kedua waria korban pemerasan itu.
Ia juga akan menghubungi pengacara kedua korban.
Namun, kata Dudung, jika kedua korban menolak, uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.
Sementara itu, untuk personel yang melakukan pemerasan, cuma diproses kode etik saja.
Padahal, para personel ini terang-terangan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana keterangan pengacara kedua korban dari LBH Medan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono berkelit bahwa lambannya penanganan kasus pemerasan ini karena korban tidak mau datang ketika dipanggil penyidik.
"Pelapornya belum mau datang. Kita periksa pelapornya dulu," kata Sumaryono.
Soal anggotanya yang melakukan pemerasan, tak dikomentari oleh Sumaryono.
Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Dalangi Pemerasan
Setelah mendapat kritik terkait ketidakjelasan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury, Polda Sumut akhirnya membeberkan siapa perwira polwan yang diduga memeras kedua transpuan itu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, perwira polwan yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria itu adalah Ipda PG.
Ipda PG merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.