Pemerasan
Hari Ini 4 Polisi Pemeras di Polda Sumut Jalani Sidang Kode Etik, Waria Korbannya Turut Hadir
Empat orang polisi yang melakukan pemerasan terhadap dua orang waria hari ini, Selasa (11/7/2023) jalani sidang kode etik
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Empat orang polisi yang melakukan pemerasan terhadap dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury jalani sidang kode etik.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang juga kuaa hukum dari kedua waria itu mengatakan, pihaknya turut diundang dalam sidang kode etik ini.
Sehingga, kata Irvan, kliennya turut hadir di Polda Sumut.
"Hari ini agendanya panggilan pemeriksaan untuk sidang etik, terduga empat polisi dugaan pemerasan dan rekayasa kasus," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (11/7/2023).
Dari amatan Tribun-medan.com, Deca dan Fury hadir didampingi kuasa hukumnya.
Deca terlihat menggunakan kaus hitam dipadukan blazer garis kotak-kotak bercelana jins.
Sementara Fury mengenakan kemeja dan celana jins.
Dugaan Ingin Benam Kasus
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mencium adanya dugaan gelagat tidak baik dari Bid Propam Polda Sumut, terkait kasus pemerasan yang dialami dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Menurut Irvan, ada dugaan, bahwa Bid Propam Polda Sumut ingin 'membenam' kasus ini dengan modus pengembalian uang hasil pemerasan senilai Rp 50 juta.
Kata Irvan, hal-hal semacam ini justru dinilai aneh dan janggal.
"Kami memandang hal ini janggal dan terkesan aneh serta tidak profesional," kata Irvan, Minggu (2/7/2023).
Ia mengatakan, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, kliennya dan LBH Medan dipaksa untuk mengikuti press rilis yang akan diadakan Polda Sumut.
"Disampaikan oleh Kabid Propam (Kombes Dudung Adijono), bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus meminta klien kami berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepat," kata Irvan.
Ia mengatakan, dirinya merasa aneh, kenapa Polda Sumut secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu.
Ditambah lagi, kliennya dipaksa memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.