Pemerasan
Hari Ini 4 Polisi Pemeras di Polda Sumut Jalani Sidang Kode Etik, Waria Korbannya Turut Hadir
Empat orang polisi yang melakukan pemerasan terhadap dua orang waria hari ini, Selasa (11/7/2023) jalani sidang kode etik
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
"Ketika uang itu dikembalikan, secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apalagi di depan publik,"
"Kalau itu dianggap mengembalikan, maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," kata Irvan.
Ia mengatakan, sejak kasus pemerasan ini dilaporkan pada Senin (26/6/2023) lalu, para terduga pelaku oknum Polda Sumut tersebut belum diproses hukum.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut.
"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius, segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.
"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan.
"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum untuk jadi pelajaran. Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," tuturnya.
Mendadak Mau Pulangkan Uang
Polda Sumut mendadak mau mengembalikan uang Rp 50 juta hasil pemerasan, yang dilakukan sejumlah anggota Dit Reskrimum Polda Sumut kepada dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Alasannya, Polda Sumut punya niat baik untuk memulangkan uang tersebut, karena anggotanya sudah ketahuan terang-terangan melakukan pemerasan berkedok penggerebekan.
"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).
Dudung mengaku akan segera menghubungi kedua waria korban pemerasan itu.
Ia juga akan menghubungi pengacara kedua korban.
Namun, kata Dudung, jika kedua korban menolak, uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.