Pemerasan

Hari Ini 4 Polisi Pemeras di Polda Sumut Jalani Sidang Kode Etik, Waria Korbannya Turut Hadir

Empat orang polisi yang melakukan pemerasan terhadap dua orang waria hari ini, Selasa (11/7/2023) jalani sidang kode etik

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua waria bernama Fury dan Deca saat menghadiri undangan pemeriksaan sidang kode etik profesi Polri 4 personel yang memeras mereka Rp 50 Juta di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/2023). 

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, nama Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi disebut melakukan intimidasi terhadap Deca dan Fury.

Keduanya malam-malam mendatangi kos-kosan korban, dengan dalih ingin membawa keduanya ke Polda Sumut untuk proses klarifikasi.

Namun, saat mendatangi kediaman korbannya, dua perwira yang menjabat sebagai Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu tak membawa surat apapun.

Keduanya dinilai bertindak serampangan, tanpa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa korbannya ke Polda Sumut.

Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi

Baca juga: Aneh, Penyidikan tak Jelas, Waria Korban Pemerasan Malah Disuruh Ucap Terima Kasih ke Kapolda Sumut

Terkait persoalan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bostang dan Budi itu tidak melanggar SOP.

Polda Sumut meyakini tindakan gedor-gedor pintu dan datang tanpa surat tugas sama sekali tidak melanggar SOP. 

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola," kata Hadi. 

Ia mengatakan, bahwa kedatangan kedua perwira Polda Sumut itu ke kos-kosan korban turut didampingi kepala lingkungan. 

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi, karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Hadi.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved