News Video
SIDANG PERKARA Kasus Narkotika, Mantan Pejabat di Polsek Laporkan Penyidik dan Kanit
Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad menghadirkan dua saksi yakni Eks Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung dan Eks Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba.
Dikatakan Kompol Sawangin, awalnya ia melihat ada informasi penangkapan dari grup. Saat itu, ia mengaku memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Medan Area berhasil mengamankan Petrus Persaoran Sinaga.
Keesokan harinya, Kompol Sawangin melihat, bahwa keluarga Persaoran Sinaga memasuki ruangan Kanit Reskrim AKP Philip.
Melihat hal tersebut, Sawangin pun menanyakan kepada Philip apa maksud kedatangan keluarga tersangka, dan Philip pun menjawab bahwa keluarga tersangka hanya menjenguk.
"Tanggal 12 Mei 2022, datang lah Suhendri keruangan saya, 'Komandan ini tolong di tanda tangan segera, untuk dilapor,'" ucap Sawangin sembari menirukan perkataan Suhendri saat menemui Sawangin diruangannya.
Melihat laporan tersebut, Sawangin pun menanyakan kepada Suhendri dimana lampiran dan kelengkapan lainnya, namun Suhendri menimpal bahwa kelengkapan lainnya sedang dikerjakan.
Dalam proses penyidikan perkara, Kompol Sawangi merasa curiga dengan Philip dan Suhendri karena tidak ada satu pun laporan yang diberikan kepada dirinya selaku Kapolsek Medan Area.
Akibat kecurigaan tersebut, Aipda Suhendri selaku Penyidik Pembantu dan Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba dilaporkan ke Propam Sumut karena dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai perintah Kapolsek Medan Area.
"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," ucap Sawangin.
Tak terima dengan keterangan saksi Kompol Sawangin, AKP Philip langsung mengatakan kepada Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan kalau atasannya tersebut tidak mengerti akan perkara tersebut.
"Kalau beliau ini engga ngerti yang mulia, saya yang jelaskan," timpal AKP Philip.
Dikatakan Philip, penangkapan terhadap tersangka Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam.
Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Kompol Sawangin
Kapolsek Polsek Medan Area Kompol Sawangin Manurun
Laporkan Penyidik dan Kanit
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Expo Sagri Top Diharapkan Dorong Produksi Cabai Warga Lubuk Cuik Di Batubara |
![]() |
---|
Delapan Jembatan di Kabupaten Langkat yang Menghubungkan Bukit Lawang-Tangkahan Diduga Mangkrak |
![]() |
---|
PENDEMO GERUDUK KANTOR BUPATI ASAHAN, Minta Oknum Petugas Diskupcapil Dipecat Karena Maki Warga |
![]() |
---|
TANGIS KELUARGA PECAH saat Wajah Azwar diperlihatkan, Keluarga Berterimakasih Kepada Pemerintah |
![]() |
---|
KBRI Sebut Biaya Pemulangan di Tanggung Oleh Pengelola Gedung Tempat Azwar Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.