News Video
SIDANG PERKARA Kasus Narkotika, Mantan Pejabat di Polsek Laporkan Penyidik dan Kanit
Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).
"Diapakanlah narkotika itu?," tanya hakim Nelson.
"Diamankan pak, diserahkan kepada Penyidik," jawab Philip.
"Seharusnya itu diserahkan kepada siapa?," tanya hakim kembali.
"Penyidik pembantu pak," jawab Philip.
Mendengar jawaban saksi Philip, Majelis hakim pun menanyakan kepada saksi Sawangin selaku Kapolsek yang menjabat pada saat itu mengenai sah atau tidaknya barang bukti diserahkan kepada penyidik pembantu.
"Menurut proses hukum tidak sah pak," tegas Sawangin.
Sontak, suasana sidang pun seketika berubah karena adanya cekcok mulut antara saksi Philip dan saksi Sawangin yang antara keduanya saling beradu keterangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S dan Panca Winoto (Ketiganya Anggota Polri Polsek Medan Area) melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.
"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.
Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.
Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak Handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua Bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu Unit timbangan elektrik.
"Setelah Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.
Selanjutnya Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja Terdakwa Suhendri di Kantor Polsek Medan Area, dan pada bulan Agustus 2022 Terdakwa Suhendri di mutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kompol Sawangin
Kapolsek Polsek Medan Area Kompol Sawangin Manurun
Laporkan Penyidik dan Kanit
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Expo Sagri Top Diharapkan Dorong Produksi Cabai Warga Lubuk Cuik Di Batubara |
![]() |
---|
Delapan Jembatan di Kabupaten Langkat yang Menghubungkan Bukit Lawang-Tangkahan Diduga Mangkrak |
![]() |
---|
PENDEMO GERUDUK KANTOR BUPATI ASAHAN, Minta Oknum Petugas Diskupcapil Dipecat Karena Maki Warga |
![]() |
---|
TANGIS KELUARGA PECAH saat Wajah Azwar diperlihatkan, Keluarga Berterimakasih Kepada Pemerintah |
![]() |
---|
KBRI Sebut Biaya Pemulangan di Tanggung Oleh Pengelola Gedung Tempat Azwar Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.