News Video
SIDANG PERKARA Kasus Narkotika, Mantan Pejabat di Polsek Laporkan Penyidik dan Kanit
Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).
Pada awal bulan September 2022, Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadi Terdakwa Suhendri.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Kompol Sawangin
Kapolsek Polsek Medan Area Kompol Sawangin Manurun
Laporkan Penyidik dan Kanit
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Expo Sagri Top Diharapkan Dorong Produksi Cabai Warga Lubuk Cuik Di Batubara |
![]() |
---|
Delapan Jembatan di Kabupaten Langkat yang Menghubungkan Bukit Lawang-Tangkahan Diduga Mangkrak |
![]() |
---|
PENDEMO GERUDUK KANTOR BUPATI ASAHAN, Minta Oknum Petugas Diskupcapil Dipecat Karena Maki Warga |
![]() |
---|
TANGIS KELUARGA PECAH saat Wajah Azwar diperlihatkan, Keluarga Berterimakasih Kepada Pemerintah |
![]() |
---|
KBRI Sebut Biaya Pemulangan di Tanggung Oleh Pengelola Gedung Tempat Azwar Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.