News Video

SIDANG PERKARA Kasus Narkotika, Mantan Pejabat di Polsek Laporkan Penyidik dan Kanit

Suhendri (48) tahun, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika, Selasa (11/7/2023).

Pada awal bulan September 2022, Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadi Terdakwa Suhendri.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan," ucapnya.

Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved