Sumut Terkini
Tangis Istri Terbit Rencana Perangin-Angin Pecah di Persidangan Suami: Saya Sangat Kangen Bapak
Dia juga terlihat sesekali menyeka air matanya yang tak kuasa terbendung jatuh membasahi pipinya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ada pemandangan berbeda dari kursi pengunjung di dalam ruang persidangan berkas perkara kepemilikan satwa dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore.
Istri Bupati Langkat nonaktif yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Langkat, Tiorita Br Surbakti hadir di tengah-tengah pengunjung saat mengikuti sidang kasus kepemilikan satwa yang dilindungi dengan terdakwa sang suami, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Tiorita mengikuti jalannya sidang dari awal hingga akhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Usai sidang akan berakhir, tangis Tiorita pun pecah pada saat sang suami memohon keadilan dihadapan majelis hakim.

Bahkan ia sempat menyapa suaminya melalui sambungan video dalam ruang sidang tersebut.
Dia juga terlihat sesekali menyeka air matanya yang tak kuasa terbendung jatuh membasahi pipinya.
Kepada wartawan, Tiorita sudah sedikit lega karena dapat melihat langsung suaminya, meski melalui layar kaca video telekonferens tersebut.
"Pengadilan ini akan membuat yang terbaik kepada suami saya. Saya sangat mengharapkan keadilan itu," ujar Tiorita.
Dia juga mengakui, tak kuasa menahan air matanya jatuh. Sebab, sangat merindukan sang suami.
"Saya sangat kangen kepada bapak. Saya sangat prihatin apa yang bapak alami karena saya merasa, suami saya itu adalah orang yang baik dan tulus untuk semua masyarakat, terlebih-lebih kepada keluarga," kata Tiorita.
"Harapannya, suami saya cepat pulang dan terhindar dari segala kejahatan hukum. Karena seperti yang sudah saya bilang, suami saya itu adalah orang yang baik," sambungnya.
Sebelumnya dalam sidang, terdakwa Terbit Rencana PA berpakaian baju koko dan berlobe putih.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara didampingi anggota, Maria CN Barus dan Zia Ul Jannah Idris.
Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.
Adapun kelima satwa yang dimaksud, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli), Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus), Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus Niger).
Hal ini diungkapkan Terbit saya menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore.
Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.
"Saya gak tau kapan satwa-satwa itu diletakkan di rumah saya yang mulia. Dan yang menempatkan satwa itu saya tidak tau menau," ujar Terbit.

Tak sampai di situ, Terbit juga mengaku memerintahkan penasihat hukumnya untuk menelusuri asal-usul satwa tersebut.
"Semua pengacara saya yang mulia yang menelusuri," ujar Terbit.
Bupati Langkat nonaktif ini mengatakan, ia pun tak pernah membeli atau meminta binatang peliharaan.
"Saya tidak pecinta binatang yang mulia," ujar Terbit.
Majelis hakim pun bertanya, kalau tak pecinta binatang, kenapa bisa ada kandang-kandang hewan diperkarangan rumah Terbit Rencana.
"Sudah saya sampaikan yang mulia, itu mereka-mereka (anggota kerja) yang berkeinginan membuat kandang itu diperkarangan rumah," ucap Terbit.
Kemudian Terbit menambahkan, untuk merawat satwa-satwa itu, ia tidak pernah menggaji secara khusus pekerjanya.
"Yang biasa merawat atau mengawasi satwa itu, ada satu orang anggota saya bernama Robin," ujar Terbit.
Namun Terbit tak menampik, pada saat itu dia pernah menegur anggota bernama Aceng. Dan mempertanyakan keberadaan orangutan yang berada diperkarangan rumahnya.
"Saya ada melihat ada kandang di situ dan berisikan orangutan. Karena terusterang saya takut kali dengan orangutan. Karena ada Aceng di situ saya bilang "Ceng ini ada apa? siapa yang narok" kata Aceng, tadi saya bawa dari Stabor, disuruh Pak Juliadi. Kok gak kau tanyak sama ku, aku takut. Kau pulangkan ya. Siap ketua katanya. Saya pun langsung meninggalkannya," ujar Terbit.
Ternyata, sebelum orangutan itu dibawa Aceng ke rumah Terbit Rencana Perangin-Angin, Ngongesa Sitepu terlebih dahulu beberapa hari sebelumnya ada menawarkan ke Terbit soal seekor orangutan.
"Saya sempat menolak saat Pak Ngongesa ingin memberikan orangutan itu. Jadi karena Aceng membawa itu dari Stabor, dalam pemikiran saya bahwa orangutan dari Pak Ngongesa. Karena Pak Juliadi adalah ajudan kepercayaan Pak Ngongesa. Saya tidak tau kronologi Aceng mengambilnya," ujar Terbit.
Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui jika orangutan adalah satwa yang dilindungi.
Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.
Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan tersebut.
"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.
Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan tuntutan.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.