Sumut Terkini

Terbit Rencana Bantah Satwa Dilindungi Miliknya : Pak Ngongesa Tawarkan Saya Orangutan

Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin (tengah) saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore.  

Ternyata, sebelum orangutan itu dibawa Aceng ke rumah Terbit Rencana Perangin-Angin, Ngongesa Sitepu terlebih dahulu beberapa hari sebelumnya ada menawarkan ke Terbit soal seekor orangutan.

"Saya sempat menolak saat Pak Ngongesa ingin memberikan orangutan itu. Jadi karena Aceng membawa itu dari Stabor, dalam pemikiran saya bahwa orangutan dari Pak Ngongesa. Karena Pak Juliadi adalah ajudan kepercayaan Pak Ngongesa. Saya tidak tau kronologi Aceng mengambilnya," ujar Terbit. 

Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui jika orangutan adalah satwa yang dilindungi. 

Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.

Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan tersebut. 

"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan. 

Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan tuntutan. 

Sementara itu, Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin mengatakan hal yang serupa, seperti apa yang dikatakan Terbit Rencana di dalam ruang persidangan.

"Jadi dari lima satwa yang didalam dakwaan, kesemuanya bukan milik terdakwa. Bahkan sampai dirumah terdakwa, tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa," ujar Ridho, Selasa (11/7/2023). 

Lanjut Ridho, seperti yang sudah didengar bersama di dalam persidangan, terdakwa Terbit mengatakan dikemudian hari ia baru tau ada satwa-satwa tersebut, karena tidak sengaja melihatnya. 

"Untuk yang orangutan juga begitu, bahwasanya satwa ini bukanlah milik terdakwa. Bahkan terdakwa sudah memerintahkan orang yang membawa satwa tersebut, untuk mengembalikan kepada dari mana dia mendapatkan hewan tersebut. Namun naasnya, sampai BKSDA datang ke rumah terdakwa, satwa tersebut belum sempat dikembalikan," ujar Ridho. 

"Kalau kita dengar cerita terdakwa, sebelum orangutan tersebut berada di rumahnya, pak Ngongesa Sitepu sempat mengatakan kepada terdakwa, bahwa akan memberikan orangutan kepada terdakwa. Namun tidak direspon oleh terdakwa.Tiba-tiba selang beberapa hari, terdakwa melihat sudah ada orangutan tersebut dirumahnya," sambungnya. 

Ridho menjelaskan, jika dikaitkan dengan saksi sebelumnya bernama Aceng mengatakan, yang menyuruh mengantar orangutan ialah Juliadi Wali Kota Binjai terpilih.

"Kalau rangkaian cerita ini, terdakwa menduga atau mengira kalau juliadi tangan kanannya pak Ngongesa Sitepu," ucap Ridho. 

Persidangan kepemilikan satwa dilindungi ini akan dilanjutkan dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan.

"Kita lihat nanti JPU menyikapi ini semua. Mudah-mudahan kita tetap berharap, terdakwa bisa mendapatkan keadilan terhadap dirinya," tutup Ridho.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved