Irma Nasdem Sindir PPNI yang Sibuk Demo Tolak RUU Kesehatan : Urus Nasib Perawat Bergaji Kecil !
Daripada sibuk berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan, Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago meminta agar PPNI fokus saja mengurus nasib para per
Mereka juga menganggap pembahasan RUU tidak transparan.
Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Sumut : Saya Tak Bisa Berkomentar Banyak
Baca juga: Inilah Pasal Kontroversial di RUU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR RI hingga IDI Ancam Mogok Kerja
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, meski pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.
IDI juga menilai bahwa perumusan RUU Kesehatan tidak jelas dan tidak mempunyai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak mendesak.
"Sembilan UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," kata Adib.
IDI justru menilai, berbagai aturan baru dalam UU Kesehatan berpotensi mengganggu kestabilan sistem kesehatan. Mereka mengaku siap menggugat beleid ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka juga menyoroti dibolehkannya dokter asing bekerja di Indonesia.
Baca juga: BOROK Panji Gumilang Dibongkar, Disebut Minta Dilayani Pegawai 5 Kali Seminggu : Ada Bukti Video
Baca juga: KPU Humbahas Ungkap Hanya 14 dari 15 Parpol yang Menyerahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg
Hal ini diakui pula oleh pemerintah, meski mengeklaim izin itu bakal diberikan terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun rumah sakit swasta tempat investor negaranya menanam saham.
"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilege khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang," ucap Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo dalam aksi unjuk rasa.
Sorotan juga mengarah pada dihapusnya penganggaran wajib (mandatory spending) dari negara untuk sektor kesehatan, yakni 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
IDI mengaku sepakat dengan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang menyoroti hal ini dalam petisi yang dilayangkan ke Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat," kata dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Beberapa Kebiasaan yang Dapat Ganggu Kesuburan Pria Menurut dr Dina Oktaviani
Baca juga: Perampok Lompat ke Sungai saat Dikejar Polisi, Badan Penuh Lumpur Digeret ke Polsek
Di samping itu, UU Kesehatan bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.
Namun, UU Kesehatan ini juga menghapus 9 undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.
Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan
Kemudian UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.