Penggelapan Narkoba
Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Purba 'Begaduh' Karena Barang Bukti Narkoba yang Digelapkan
Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba 'begaduh' gegara barang bukti sabu dan ekstasi yang digelapkan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kompol Sawangin Manurung, mantan Kapolsek Medan Area dan AKP Philip Antonio Purba, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area 'begaduh' dan saling berdebat gegara penggelapan barang bukti narkoba.
Sawangin curiga, bahwa Philip terlibat dalam kasus penggelapan narkoba yang dilakukan Aipda Suhendri, mantan penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Saat hadir dalam persidangan, keduanya cekcok dan saling sanggah di hadapan hakim.
Swangin mengatakan, berkas perkara narkoba yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area tak berlanjut dan diproses.
Gegara kasus ini, Sawangin kemudian melaporkan Aipda Suhendri dan AKP Philip Antonio Purba ke Kapolrestabes Medan dan Propam Polrestabes Medan.
Namun, dari dua orang yang dilaporkan, hanya Aipda Suhendri saja yang kemudian mendekam di penjara.
AKP Philip Antonio Purba 'selamat' tak diproses hingga ke meja hijau.
"Mereka (Philip dan Suhendri) ini sudah tidak menjalankan perintah saya. Makanya saya laporkan," kata Sawangin, Selasa (11/7/2023) di hadapan majelis hakim Oloan Silalahi.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka perampokan bernama Petrus Parsaoran Sinaga.
Ketika itu, polisi yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba menyita barang bukti narkoba.
Adapun rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengah butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan dan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram.
Setelah Petrus ditangkap dan barang buktinya dibawa ke Polsek Medan Area, kasus yang berlanjut cuma perampokannya saja.
Sementara itu, kasus kepemilikan narkobanya tidak berlanjut.
Belakangan diketahui, barang bukti narkoba itu digelapkan oleh Aipda Suhendri.
Sawangin mengatakan, sebelum kasus narkobanya mengendap, ia mendapat laporan, bahwa keluarga Petrus sempat menemui AKP Philip Antonio Purba di ruang kerjanya.
Sehingga, Swangin curiga, telah terjadi sesuatu saat pertemuan antara keluarga Petrus dengan Philip, yang berujung mandeknya penanganan perkara.
"Saya tanya sama Kanit baik Anev maupun apel pagi. Jawabannya selalu siap komandan, tapi berkas tidak datang-datang," kata Swangin.
Ia mengatakan, sebagai Kapolsek Medan Area kala itu, dirinya merasa diakal-akali anak buahnya.
"Kapolsek dibodohi, ditokohi. Mereka tidak menjalankan perintah saya," kesal Sawangin.
Sementara itu, Philip dalam keterangannya justru menyebut bahwa Sawangin ini tidak tahu apa-apa.
"Beliau ini enggak mengerti Yang Mulia. Kami yang d lapangan yang bekerja," kata Philip.
Ia mengatakan, bahwa barang bukti narkoba yang disita dari Petrus diserahkan pada penyidik pembantu.
Namun, keterangan Philip justru dimentahkan oleh Sawangin.
Menurut Swangin, kewenangan barang bukti itu ada pada Kanit Reskrim, bukan pada Aipda Suhendri, yang kala itu menjabat sebagai penyidik pembantu.
"Saya tidak ada perintah mengasih kepada dia (Aipda Suhendri) barang bukti, yang memegang barang bukti beliau (Kanit). Karena kewenangan barang bukti atapun berkas perkara ini semua adalah beliau (Kanit) yang bertanggung jawab," ucap Sawangin.
Sawangin juga mengatakan, bahwa soal barang bukti narkoba yang dibawa oleh Aipda Suhendri itu atas perintah AKP Philip Antonio Purba, bukan atas perintah dirinya.
"Perintah beliau, saya tidak ada perintah," kata Sawangin.
Namun, keterangan Sawangin dibantah Philip.
Philip mengaku tidak ada memerintahkan Aipda Suhendri membawa pulang barang bukti narkoba tersebut.
"Saya tidak tahu pak," kata Philip membela diri.
Karena kedua pejabat ini mulai saling 'serang' satu sama lain, hakim lantas bertanya, jika barang bukti hilang, itu tanggung jawab siapa.
"Beliau (Kanit yang tanggung jawab). Fungsi penyidikan beliau (Pihilip)," kata Sawangin lagi.
Karena kesal terus dipojokkan, Philip pun menyebut bahwa Kompol Sawangin Manurung ini memang tidak ngerti apa tugasnya.
"Enggak ngerti dia (Kompol Sawangin) pak. Dia Kapolsek, yang namanya tanda tangan semua Kapolsek," kata Philip sambil tertawa sinis.
Usai mendengarkan keterangan kedua perwira ini, hakim lantas menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Di luar ruang sidang, Sawangin mengatakan bahwa Philip masih menunggu sidang kode etik di Propam Polrestabes Medan.
"Ada menunggu sidang kode etik," kata Sawangin sambil berjalan keluar gedung PN Medan.
Sementara Philip, ketika diwawancarai tak mau banyak bicara.
Ia meminta maaf pada awak media sembari melangkah cepat meninggalkan gedung PN Medan.
Latar Kasus Dalam Dakwaan
Aipda Suhendri, personel Polsek Medan Area nekat menggelapkan sejumlah paket narkoba hasil sitaan dari tersangka narkoba.
Namun, aksinya itu diketahui oleh Kompol Sawangin Manurung, yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
Karena kesal anggotanya ketahuan menggelapkan sabu, Kompol Sawangin Manurung kemudian melaporkan Aipda Suhendri ke Propam Polrestabes Medan.
Pada 10 November 2022, Aipda Suhendri kemudian datang ke Propam Polrestabes Medan menyerahkan diri.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut Masuk Angin, Propam: Cuma Langgar SOP
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Aipda Suhendri tidak hanya menggelapkan barang bukti sabu, tapi juga pil ekstasi.
Adapun rincian barang bukti narkoba yang digelapkan berupa satu plastik klip berukuran besar berisi sabu seberat 0,99 gram.
Kemudian, satu plastik klip kecil sabu seberat 0,10 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 71 setengah butir seberat 43,89 gram, dua plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram, dan satu plastik berisi pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram.
Baca juga: Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili
"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan, bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata saksi Wahyu Ari Permana, anggota Propam Polrestabes Medan, Selasa (4/7/2023).
Wahyu bilang, barang bukti narkoba yang digelapkan Aipda Suhendri ini milik tersangka Petrus Persaoran Sinaga.
Petrus Persaoran Sinaga adalah terduga pengedar narkoba yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.
"Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," kata saksi di hadapan majelis hakim, Oloan Silalahi.
Baca juga: Sempat Tuding Oknum Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu, M Yakob Akhirnya Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Mendengar keterangan saksi, hakim sempat merasa heran.
Hakim lantas menanyakan, kenapa Kompol Sawangin Manurung tidak melakukan pembinaan kepada anggotanya, malah langsung melaporkan ke Propam Polrestabes Medan.
"Mungkin ada masalah intern majelis," kata saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba.
Keduanya merupakan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Baca juga: TERBONGKAR Alur Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu di Polda Sumut, Nama Kasubdit II Ikut Terseret
Dalam dakwaan JPU Trian Adhitya Ismail disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa 10 Mei 2022.
Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba bersama anggotanya, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S menangkap Petrus Persaoran Sinaga di kamar kos nomor 17 yang ada di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengah butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.
Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Lalu, Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," terang jaksa.
Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak handphone kosong merk Samsung, satu buah sekop sabu, dua bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu Unit timbangan elektrik.
"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di laci meja kerjanya yang ada di Polsek Medan Area.
Namun, pada Agustus 2022, Aipda Suhendri dimutasi ke SPKT Polsek Medan Area, dan tidak lagi menjabat sebagai penyidik pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pada awal bulan September 2022, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya.
"Selanjutnya, pada hari Kamis 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (ketiganya anggota Propam Polrestabes Medan) menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya, Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Adapun terdakwa Suhendri tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.