Breaking News

Pemerasan

Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja 'Digantung' Ketua Komisi KKEP Polda Sumut

Polda Sumut diduga sengaja menggantung hukuman empat polisi pemeras yang sempat meminta uang Rp 50 juta pada dua orang waria

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ketua Komisi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Kombes Wahyu Kuncoro, saat diwawancarai usai sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) empat personel meras waria Rp 50 juta. Dia menyebut pihaknya masih mikir-mikir memutuskan hasil sidang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Empat polisi yang melakukan pemerasan terhadap dua orang waria sudah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Adapun keempat polisi pemeras itu yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS.

Usai menjalani sidang, tak jelas apa hukuman yang diberikan pada para pelaku ini.

Ada dugaan, bahwa hukuman bagi keempatnya disinyalir sengaja digantung oleh Ketua Komisi Sidang KKEP, Kombes Wahyu Kuncoro, setelah sebelumnya yang bersangkutan menghadap ke Irwasda Polda Sumut.

Baca juga: POLISI Peras Waria Rp 50 Juta, Polda Sumut Masih Pikir-pikir Beri Sanksi ke Empat Personelnya

Sidang yang sempat molor berjam-jam ini pun tak ada hasilnya.

Alasannya, semua pihak masih pikir-pikir.

Namun, tak dijelaskan apa yang dipikirkan para petinggi Polri ini. 

"Keputusan masih pikir-pikir," kata Kombes Wahyu Kuncoro, Ketua Komisi Sidang KKEP, Selasa (11/7/2023).

Ia sempat mengatakan, bahwa keempat polisi yang melakukan pemerasan juga pikir-pikir.

"Masih pikir-pikir, artinya yang bersangkutan masih memikirkan dulu apa yang disampaikan," katanya.

Baca juga: Sidang Kode Etik 4 Polisi Pemeras Molor Berjam-jam, Dua Waria yang Jadi Korban Terlantar

Ia pun kemudian meminta awak media menanyakan masalah ini ke Kabid Humas Polda Sumut.

Usai memberikan keterangan, Kombes Wahyu Kuncoro buru-buru masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Polda Sumut.

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum dua waria yang diperas anggota Polda Sumut mengatakan, bahwa materi pemeriksaan sidang etik itu berkaitan dengan kronologi dugaan pemerasan Rp 50 juta modus tangkap lepas terhadap dua kliennya. 

Dari sidang ini, mereka mendengar jika empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Kamal Ludin alias Deca sebesar Rp 50 juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto.

Baca juga: Hari Ini 4 Polisi Pemeras di Polda Sumut Jalani Sidang Kode Etik, Waria Korbannya Turut Hadir

"Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS," kata Irvan.

Keberadaan Pria Bernama Hans tak Jelas Dimana

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved