Pemerasan

Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja 'Digantung' Ketua Komisi KKEP Polda Sumut

Polda Sumut diduga sengaja menggantung hukuman empat polisi pemeras yang sempat meminta uang Rp 50 juta pada dua orang waria

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Ketua Komisi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Kombes Wahyu Kuncoro, saat diwawancarai usai sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) empat personel meras waria Rp 50 juta. Dia menyebut pihaknya masih mikir-mikir memutuskan hasil sidang. 

Kasus pemerasan terhadap dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury bermula dari adanya pesanan open booking order (BO) oleh seorang pria bernama Hans.

Hans meminta kedua waria ini datang ke hotel di Jalan Ringroad.

Saat datang ke hotel dan masuk ke kamar 301, mereka pun digerebek anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.

Ketika itu, pria yang memesan jasa Deca dan Fury tiba-tiba mengeluarkan sabu.

Baca juga: Peras Waria Rp 50 Juta Modus Tangkap Lepas, 4 Personel Polda Sumut Dikurung Propam

Pria bernama Hans bilang, mereka akan pesta sabu.

Tapi anehnya, setelah kasus ini bergulir, pria yang mengaku bernama Hans itu entah kemana rimbanya.

Padahal, pria tersebutlah yang menunjukkan sabu kepada polisi.

Sampai kasus ini bergulir begitu panjang, Polda Sumut tak menjelaskan sosok Hans dimaksud.

Ada dugaan, Hans ini adalah kaki tangan alias 'rusa' polisi.

Sehingga, keberadaannya pun tak jelas sampai saat ini, termasuk penanganan perkaranya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved