Breaking News

Pemerasan

Sudah Ketahuan dan Terbukti Memeras, 4 Polisi Dit Krimum Cuma Dijatuhi Sanksi Demosi

Empat polisi pemeras meminta uang Rp 50 juta pada dua orang waria cuma dijatuhi sanksi demosi saja

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Dudung memberikan keterangan kepada wartawan terkait aduan Waria soal pemerasan Selasa (27/6/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Empat polisi pemeras yang terbukti meminta uang Rp 50 juta pada dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury cuma dijatuhi hukuman demosi saja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap polisi pemeras ini berlaku selama empat tahun lamanya.

"Mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/6/2023).

Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Jumi hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya.

"Terduga Pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Hadi.

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum dua waria yang diperas anggota Polda Sumut mengatakan, bahwa materi pemeriksaan sidang etik itu berkaitan dengan kronologi dugaan pemerasan Rp 50 juta modus tangkap lepas terhadap dua kliennya. 

Dari sidang ini, mereka mendengar jika empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Kamal Ludin alias Deca sebesar Rp 50 juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto.

Baca juga: Hari Ini 4 Polisi Pemeras di Polda Sumut Jalani Sidang Kode Etik, Waria Korbannya Turut Hadir

"Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS," kata Irvan.

Keberadaan Pria Bernama Hans tak Jelas Dimana

Kasus pemerasan terhadap dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury bermula dari adanya pesanan open booking order (BO) oleh seorang pria bernama Hans.

Hans meminta kedua waria ini datang ke hotel di Jalan Ringroad.

Saat datang ke hotel dan masuk ke kamar 301, mereka pun digerebek anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.

Ketika itu, pria yang memesan jasa Deca dan Fury tiba-tiba mengeluarkan sabu.

Baca juga: Peras Waria Rp 50 Juta Modus Tangkap Lepas, 4 Personel Polda Sumut Dikurung Propam

Pria bernama Hans bilang, mereka akan pesta sabu.

Tapi anehnya, setelah kasus ini bergulir, pria yang mengaku bernama Hans itu entah kemana rimbanya.

Padahal, pria tersebutlah yang menunjukkan sabu kepada polisi.

Sampai kasus ini bergulir begitu panjang, Polda Sumut tak menjelaskan sosok Hans dimaksud.

Ada dugaan, Hans ini adalah kaki tangan alias 'rusa' polisi.

Sehingga, keberadaannya pun tak jelas sampai saat ini, termasuk penanganan perkaranya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved