Admin KPK Mark Up Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta : Berangkat 5 Orang Ditulis jadi 6 Orang
Admin KPK itu juga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas. Hingga dalam setahun, NAR diduga menilap uang negara hingga seki
TRIBUN-MEDAN.COM – Modus admin KPK berinisial NAR yang menilap uang perjalan dinas terkuak.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, modus yang dilakukan NAR diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas.
NAR diduga memanipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan dinas.
Ghufron mengatakan berdasarkan audit Inspektorat KPK, pegawai KPK itu diduga manipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan dinas.
“Ada mark up-mark up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” kata Ghufron dalam dalam diskusi Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Tidak hanya itu, dikatakannya, NAR juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas.
Hingga dalam setahun, NAR diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.
Baca juga: Sosok Pegawai KPK yang Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta Buat Pacaran, Liciknya Pakai Modus Ini
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mencuat Misteri Uang Parkir Rp 119 M, Kejagung Akui Tak Ada di Dakwaan
“Di kwitansi semula dari 150 ditambah 7, nambah-nambah begitu,” ujarnya.
Meski demikian, Ghufron enggan menjawab apakah betul uang tersebut digunakan NAR untuk berpacaran, jalan-jalan, beli baju, dan lainnya.
Ghufron hanya mengatakan, saat ini korupsi oleh pegawai KPK sendiri itu masih ada di tahap penyelidikan.
Karena itu, pihaknya tidak bisa mengungkap persoalan tersebut lebih jauh.
Menurutnya, ketika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan berikut penggunaannya sudah valid akan disampaikan kepada masyarakat.
“Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan,” tutur Ghufron.
Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan uang dinas ini diungkap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Cerita L Sianturi, Ibu Ohana Afrelina Siregar, Wanita yang Kurung Suami di Kamar Mandi Lalu Minggat
Baca juga: Uji Laboratorium Keluar, Hasilnya Ditemukan Air Sungai Rambung Telah Tercemar Limbah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.