Berita Medan

Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun, Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum

Kepala BPKAD Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Selasa (23/5) sore. Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penata Ruang Kota Medan akan merevitalisasi Gedung Warenhuis dengan anggaran sebesar Rp 32 Miliar, serta menjadi pusat expo anak-anak muda kreatif dan kegiatan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.

Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi  Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan tersebut. 

Baca juga: Bobby Nasution Targetkan Revitalisasi Gedung Warenhuis dan Kawasan Kesawan Selesai Akhir Tahun Ini

Baca juga: Revitalisasi Gedung Warenhuis akan Habiskan Anggaran Rp 37 Miliar, Endar: Masih Tahap Pematangan DED

"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," ucap Zulkarnain kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, permasalahan hak dan tanah Gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.

"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.

"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu  bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.

Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko Medan tidak akan mengelak. 

"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.

Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.

"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah, kita tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus juga turut menanggapi persoalan gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis tersebut.

Menurut Robi, seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik tidak perlulah ke Pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.

Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang. 

"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.

Namun jikapun sudah masuk dalam gugatan, Robi mengatakan tetap mendukung kegiatan revitalisasi gedung Warenhuis tersebut.

"Tetap kita dukung proses revitalisasi tersebut. Sebab ini untuk kemajuan dan menambahkan perputaran ekonomi di Kota Medan," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar hari ini.

Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.

Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. 

Baca juga: Sejarah Gedung Warenhuis di Kesawan Kota Medan, Supermarket Pertama Masa Kolonial Belanda

Baca juga: WAJAH BARU Gedung Warenhuis, Disulap Menjadi Indah Demi Tampilkan Video Mapping Kuliner Kondang

Namun, Pemko Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan

Menurutnya, alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved