Jurus Terakhir Lansia Perjuangkan Rumahnya yang Terkurung, Bakal Gugat Pemilik Hotel

Ngadenin yakin akan menang gugat pemilik hotel yang mengurung rumahnya dengan tembok 15 meter hingga terpaksa masuk rumah lewat selokan. Kini, dirinya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pihak hotel yang kurung rumah lansia bernama Ngadenin (63) di Pondok Gede akhirnya buka suara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Lansia Ngadenin (63) yang rumahnya terkurung tembok hotel akan lakukan jurus terakhir.

Adapun kisruh seorang lansia bernama Ngadenin (63) yang kehilangan akses jalan keluar masuk menuju rumahnya karena ditutup tembok hotel belum berakhir.

Sejumlah upaya sudah dilakukan Ngadenin untuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan akses menuju rumahnya yang terkurung tembok hotel, namun belum ada hasil

Padahal Ngadenin sudah tiga tahun tidak bisa masuk secara leluas ke dalam rumahnya yang berada di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 004, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan istrinya, Nur (55) untuk pulang ke rumah hanya bisa melalui saluran air atau got.

Parahnya lagi saat Ngadenin melewati saluran got yang penuh lumpur juga ada limbah tajam yang berisiko melukai kaki bahkan yang lebih menakutkan yakni adanya ular.

Baca juga: Pihak Hotel yang Kurung Rumah Lansia Buka Suara : Dia Minta Tukar Rumah atau Rp 15 Juta Per Meter

Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, Ngadenin melalui kuasa hukumnya, Zeanal Abidin, berencana mengajukan gugatan pada pihak hotel jika tak kunjung temui jalan keluar.

Zaenal Abidin berencana membawa masalah penutupan akses jalan rumah Ngadenin apabila negosiasi penawaran harga lahan dengan pemilik hotel tidak kunjung menemui kesepakatan.

Menurutnya, pemilik hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667.

Yang mana menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.

Zaenal yakin akan menang gugatan di pengadilan dengan bukti yang telah dimiliki.

Kondisi rumah sepasang lansia Ngadenin (63) dan istrinya, Nur (56),  ini sungguh miris, usai akses jalan keluar masuk rumahnya ditutup rembok hotel.
Kondisi rumah sepasang lansia Ngadenin (63) dan istrinya, Nur (56), ini sungguh miris, usai akses jalan keluar masuk rumahnya ditutup rembok hotel. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ia juga akan menggugat agar izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dicabut.

"Selama kesimpulannya jika pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan kami untuk mencabut IMB, selama tanahnya Pak Ngadenin masih ada di situ, maka seumur hidup tidak akan pernah keluar IMB," tegas Zaenal.

Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Berdasarkan beleid itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun memiliki perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Hotel yang Kurung Rumah Lansia Kena Imbasnya, Pemkot Bekasi Cari Pemilik dan Tinjau Ulang Perizinan

Baca juga: Penderitaan Lansia yang Rumahnya Terkurung Tembok Hotel : Cuma Bisa Lewat Got Pakai Boots, Ada Ular

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved