Viral Medsos

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pamer Tumpukan Duit Dolar, Kantor Politisi Demokrat Don Adam Digeledah

Kejaksaan Agung menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat. 

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Twitter
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat gara-gara foto pamer tumpukan uang.  Kantor yang digeledah yaitu PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.  (Twitter). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Korupsi BTS Kominfo, Gara-gara Foto Pamer Duit, Kantor Don Adam Digeledah Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menggeledah kantor Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan caleg Partai Demokrat. 

Kantor yang digeledah yaitu PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi tower BTS Kominfo. 

Menurut Kuntadi, penggeledahan diperlukan untuk mendalami indikasi aliran dana terkait BTS ke Don Adam. 

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Praja memang menurut kami perlu kami dalami," ujarnya. 

Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan bakal memanggil Don Adam. 

Pemanggilan itu lantaran Kejaksaan Agung telah mengetahui foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang viral di media sosial. 

"Kita sudah mendapatkan Twitter, Intagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (10/7/2023). 

Sebagai informasi, foto Don Adam dengan tumpukan dolar menjadi viral setelah diunggah oleh akun Twitter @ghanieierfan pada Sabtu (2/7/2023). 

Dalam unggahan itu, Irvan Gani, pemilik akun menyertakan tulisan berkaitan dengan kasus BTS Kominfo. 

Unggahan itu pun disematkan tag ke akun-akun resmi aparat peegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, PPATK, hingga Humas Polri.

"Para Bromocorah PRAJA BTS KOMINFO, komandante atau otak kriminal tetap BOCIMI Cc @KejaksaanRI @PPATK @CCICPolri @DivHumas_Polri," sebagaimana tertera dalam unggahan @ghanieierfan tersebut. 

Sosok Don Adam selama ini kerap dikenal sebagai seorang warganet yang aktif melontarkan cuitan terkait politik di media sosial Twitter dengan nama akun @DonAdam68.

Don Adam merupakan aktivis Pro Demokrasi (Prodem), sekaligus mantan calon legislatif dari Partai Demokrat untuk DPR RI.

Don Adam menjadi calon legislatif DPR pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) I.

Dalam Pemilu 2009, Don Adam mengantongi 1.805 suara (0,13 persen), dari total suara dapil Jabar I sebanyak 1.359.235.

Alhasil dia gagal melenggang ke Senayan.

Terkait korupsi BTS Kominfo ini sendiri, Kejaksaan Agung sudah ada enam terdakwa yang perkaranya udah bergulir di meja hijau. 

Keenamnya ialah: Eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Mereka telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selain itu, masih ada satu tersangka perkara korupsi BTS yang masih dala tahap pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur Utama Basis Investments. 

Kemudian ada pula satu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS Kominfo, yakni Windi Purnama.

Siapa yang mulangkan Uang Rp 27 Miliar Tersebut?

Kejaksaan Agung telah menggeledah sebuah kantor di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/7/2023).

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sosok Mr. S yang "menitip" uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus BTS Kominfo ke tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

"Kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan, menelusuri si S ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Selain kantor di kawasan Kemang, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara BTS beberapa waktu lalu.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT MBS, Kompleks Pergudangan Arkadia Jalan Daan Mogot Permai, Blok B 16, Batu Ceper, Tenggarang, Banten.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di PT LAM Telesindo Tower, Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan.

Lalu ada pula penggeledahan di PT RMKN, berlokasi di Jalan Praja Dalam D Nomor 52, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"PT RMKN, Jalan Praja Dalam sudah kita lakukan penggeledahan beberapa hari yang lalu," kata Kuntadi.

Sosok Mr S sendiri disebut-sebut menjadi pihak yang mengantar Rp 27 miliar ke kantor Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan.

Maqdir pun telah dimintai keterangan oleh tim penyidik hari ini, Kamis (13/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Kuntadi mengungkapkan bahwa Maqdir tak mengetahui sosok di belakang Mr S yang menitipkan pengembalian Rp 27 miliar tersebut.

"Katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Telusuri Sosok Mr S Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Sebuah Kantor di Kemang

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved