Gugatan Rp 1 Triliun

Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis, BPKAD: Silakan Saja

Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat Rp 1 triliun oleh ahli waris Gedung Warenhuis. Namun BPKAD mempersilakannya

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga berjalan kaki di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (13/7). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat Rp 1 triliun oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Gedung Warenhuis.

Gugatan itu sejalan dengan rencana Pemko Medan untuk merevitalisasi gedung bersejarah yang ada di Jalan Ahmad Yani/Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Zulkarnain mempersilakan siapa saja melayangkan gugatan.

Kata Zulkarnain, gugatan merupakan hak setiap orang. 

Baca juga: Masterplan Sudah Selesai, Bobby Nasution Akan Segera Revitalisasi Gedung Warenhuis

"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silakan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," kata Zulkarnain, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, permasalahan hak dan tanah Gedung Warenhuis tersebut secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.

"Secara prinsip kami sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: Gedung Warenhuis Segera Direvitalisasi, Wali Kota Medan sebut Masterplan Sudah Selesai

"Karena sudah menang PK, maka putusan pengadilan itu bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.

Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko Medan tidak akan mengelak.

"Kami akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.

Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.

"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah, kami tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Bobby Nasution Targetkan Revitalisasi Gedung Warenhuis dan Kawasan Kesawan Selesai Akhir Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengatakan seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik, tidak perlulah ke pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.

Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang.

"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.

Baca juga: Kepala BKAD Tegaskan Tanah dan Gedung Warenhuis Merupakan Aset Pemko Medan

Namun, jikapun sudah masuk dalam gugatan, Robi mengatakan tetap mendukung kegiatan revitalisasi Gedung Warenhuis tersebut.

"Tetap kita dukung proses revitalisasi tersebut. Sebab ini untuk kemajuan dan menambahkan perputaran ekonomi di Kota Medan," pungkasnya.

Diketahui, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar Kamis (13/7/2023).

Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.

Baca juga: Sejarah Gedung Warenhuis di Kesawan Kota Medan, Supermarket Pertama Masa Kolonial Belanda

Sejumlah keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah, serta meminta Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto mengatakan, penggunaan Gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.

Namun Pemko Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan

Menurutnya, alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai mal dan bioskop pertama di Kota Medan tersebut.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved