Berita Sumut
Sudah Ajukan Pengunduran Diri, Ashari Tambunan Setidaknya Dua Kali Lagi Lantik Pejabat Eselon II
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan setidaknya akan melakukan dua kali lagi pelantikan pejabat jelang akhir masa jabatannya.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan setidaknya akan melakukan dua kali lagi pelantikan pejabat, jelang akhir masa jabatannya.
Diketahui, Ashari Tambunan sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati Deliserdang, lantaran mau maju di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Bupati Ashari Tambunan Dapat Gelar Kehormatan dari Kesultanan Serdang
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Jadi ke-77 Deliserdang, Bupati Ashari Tambunan: Mari Majukan Daerah Ini
Namun, orang nomor satu di Pemkab Deliserdang itu akan melakukan pelantikan kembali dalam waktu dekat, khususnya untuk jabatan eselon II.
Pejabat yang dilantik akan menempati kursi Kadis Lingkungan Hidup serta Kadis Koperasi dan UKM.
Kursi dua Pimpinan OPD itu sempat dilelang Bupati Ashari beberapa waktu lalu bersamaan dengan 5 kursi OPD lainnya.
Hanya saja, karena dua pejabat lama belum memasuki masa pensiun, maka pelantikannya pun ditunda.
Berdasarkan informasi, Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang, Ir Artini Marpaung akan memasuki pensiun pada 1 Agustus 2023.
Sementara Kadis Koperasi dan UKM Deliserdang, Rabiatul Adawiyah akan pensiun pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deliserdang, Abduh Razali Siregar yang dikonfirmasi mengakui pelantikan Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Koperasi dan UKM akan dilakukan Bupati Ashari secara terpisah.
Hal ini lantaran masa pensiun pejabat dua kadis lama berbeda waktunya. Meski kewenangan soal pelantikan ada pada Bupati Deliserdang, tetap ada juga ketentuan-ketentuan yang harus diikuti.
"Satu-satu pelantikannya nanti. Mana bisa disatukan karena habis masa jabatannya pun berbeda mulai Agustus dan Oktober. Nggak mungkin belum berhenti diberhentikan," ujar Abduh yang ditemui di Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (14/7/2023).
Abduh menjelaskan, kepala daerah juga tidak bisa melakukan pemberhentian secara semena-mena. Ketika melakukan pemberhentian, harus ada alasan pemberhentian yang tepat.
Abduh pun belum dapat memastikan apakah dikemudian hari nanti ada lagi pelantikan pejabat eselon lain atau tidak.
"Kebijakan pimpinan lah apakah nanti ada lagi untuk eselon lain atau gak. Tapi yang jelas masih boleh melantik (Bupati) karena masih aktif. Kan belum diberhentikan masih bupati yang sah. Hak-haknya masih berjalan karena dia bupati," ucap Abduh.
Untuk melakukan pelantikan pejabat, Abduh sebut, Bupati Deliserdang tidak perlu izin meskipun saat ini sudah mengajukan pengunduran diri.
Sebab, hingga kini belum keluar SK Pemberhentian, lantaran masih dalam proses pengajuan.
Baca juga: Respons Gubernur Edy Rahmayadi Soal Ashari Tambunan Mundur dari Bupati Deliserdang Karena Maju Caleg
Baca juga: Ashari Tambunan Sudah Serahkan Surat Pengunduran Diri, DPRD Deliserdang Bakal Gelar Rapat Paripurna
Izin untuk melakukan pelantikan baru diperlukan, apabila ada bupati yang mau maju untuk periode selanjutnya, dan masih dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa periode habis.
"Kalau Pak Bupati kitakan bukan maju lagi diperiode selanjutnya untuk menjadi Bupati. Makanya tidak perlu izin," katanya.
Untuk diketahui, sejak terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI, terhitung sudah dua kali Ashari Tambunan melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Ashari Tambunan dari awal sudah mengatakan kalau pelantikan yang dilakukan sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
(dra/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.