Viral Medsos

TERUNGKAP Andhi Pramono Terima Setoran dari Bisnis Rokok Ilegal dan Fee dari Perusahaan Ekspor-Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fantastik Internasional (FI) menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terima aliran dana puluhan miliar

KPK menduga terdapat aliran dana puluhan miliar rupiah yang ditransfer langsung ke rekening mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum menjelaskan dengan detail sumber aliran dana tersebut.

Ia hanya mengatakan transaksi besar itu merupakan data informasi yang didapatkan tim penyidik.

“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali, Rabu (12/7/2023).

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai aliran dana transfer puluhan miliar tersebut. Sebab, khawatir proses penyidikan akan terganggu.

Adapun dugaan penerimaan gratifikasi Rp 28 miliar Andhi Pramono yang telah diumumkan KPK merupakan estimasi dari beberapa rekening.

KPK menemukan sejumlah nama yang diduga digunakan Andhi Pramono sebagai nominee.

Nominee merupakan salah satu modus terduga pelaku pencucian uang untuk menyamarkan asal usul kekayaan dari tindak kejahatan.

“Ada beberapa nama pihak-pihak lain sebagai nominee misalnya atau rekening-rekening pihak lain yang bukan atas nama AP, tapi kemudian diduga ada uang yang masuk terkait jabatan AP dan uang itu dikuasai AP,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono.

Pada Selasa (11/7/2023), tim penyidik menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam.

Perusahaan itu diduga menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan Andhi.

Pada Rabu (12/7/2023), tim penyidik menggeledah rumah mertua Andhi dan menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disembunyikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved