Viral Medsos

TERUNGKAP Andhi Pramono Terima Setoran dari Bisnis Rokok Ilegal dan Fee dari Perusahaan Ekspor-Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fantastik Internasional (FI) menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Kemudian, pada Kamis (13/7/2023), tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan produk dari tembakau.

Adapun KPK sebelumnya menyebut terdapat dugaan aliran dana puluhan miliar yang langsung ditransfer ke rekening Andhi Pramono dari Batam.

Namun, belum disebutkan dengan jelas sumber pengirim uang tersebut.

“Ada juga informasi dari Batam tadi itu, puluhan miliar langsung ke rekening dari AP (Andhi Pramono),” kata Ali, Rabu (12/7/2023).

Ali Fikri mengatakan, rekomendasi itu kerap diberikan Andhi ketika ia masih bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

“Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP (Andhi Pramono) menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis,” kata Ali, Jumat (14/7/2023).

Menurut Ali, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono menyimpang dari ketentuan kepabeanan.

Ali mengatakan, materi tersebut telah didalami penyidik kepada 10 orang saksi dengan berbagai latar belakang.

Mereka adalah karyawan swasta bernama Tamrin, Ciri Hartono, Masrayani, dan Susanti.

Kemudian, wiraswasta bernama Edison Alva, Niaty Inya Ida Putri, dan Aprianto; notaris Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana; serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia bernama Willy.

Mereka telah diperiksa penyidik di Polresta Barelang, Kota Batam pada Kamis (13/7/2023).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved