Tua-tua Arogan, Aktor Pierre Gruno Resmi Tersangka, Begini Kronologi Siksa Korban di Bar Malam
Tua-tua arogan, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
“Pada saat pertemuan tersebut terjadi, interaksi antara korban dengan tersangka pada saat itu seperti pernah kami sampaikan, ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik sehingga memicu amarah dari tersangka,” ujar Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Kata Irwandhy, karena marah, Pierre mendorong korban dan memukul wajah korban satu kali sampai korban terjatuh ke lantai.
“Itu berdasarkan dari keterangan korban, berkesuaian dengan keterangan saksi lain yang sudah kami lakukan pemeriksaaan sejauh ini,” kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre, korban dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Kata Irwandhy, setelah diperiksa oleh pihak medis di rumah sakit, ditemukan bahwa terdapat luka di bagian pelipis kanan dan hidung korban.
“Serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Pierre ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
“Kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana,” ucap Irwandhy.
“Hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” tutur Irwandhy.
Motif penganiayan
Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan, Pierre melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar meskipun mengonsumsi alkohol.
“Dalam proses peristiwa itu (Pierre) dalam kondisi sadar, memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk,” ujar Yossi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan pemicu penganiayaan Pierre Gruno merasa tersinggung karena cara korban melihatnya.
“Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'lu lihatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'. Jadi sangat subyektif,” kata Irwandhy.
“Jadi kami katakan, penilaian gesture tersebut yang membuat tersangka tersinggung, itu sangat subyektif. Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tapi yang kami yakinkan bahwa ada gesture yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosi tersangka,” lanjut Irwandhy.
Murid SD di Pangandaran Ogah Sekolah 2 Pekan Gegara Kecanduan HP Berakhir Terpaksa Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Pak Polisi Pecahkan Kaca Truk, Curiga Angkut BBM Ilegal Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Sudah Sepuh 77 Tahun, Umur Menko Polkam Djamari Chaniago, Pesan Prabowo: Gunakan Sisa Umur |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Fantastis Djamari Chaniago Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Mendadak Hilang Akun IG Irjen Krishna Murti, Kini Kompolnas Akan Selidiki Kasus Dugaan Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.