Berita Viral
Cuma Wajib Lapor, Suami Aniaya Istri Hamil tak Ditahan, Komnas Perempuan: Harus Beri Perlindungan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan sampai babak belur ternyata tidak ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan sampai babak belur ternyata tidak ditahan.
Polisi sebelumnya hanya menetapkan wajib lapor kepada tersangka.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, berharap suami yang aniaya istri sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, segera ditahan.
Diketahui, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.
Kalaupun tersangka tak ditahan, kata Siti, kepolisian harus memastikan keselamatan istrinya yang telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku untuk menjaga korban tetap aman," ucap Siti kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2023).
Khawatir rusak barang bukti
Menurut Siti, kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
"Namun, keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti.
Adapun alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Sedangkan alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.
Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.
"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti.
Hal senada juga diucapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Komnas Perempuan
Siti Aminah Tardi
suami yang aniaya istri hamil 4 bulan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
wajib lapor
| DAFTAR 10 Nama Pilihan Prabowo di Komisi Reformasi Polri, Ada Jenderal Listyo Sigit |
|
|---|
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kronologi-wanita-hamil-4-bulan-dianiaya-suaminya.jpg)