Viral Medsos

Fakta Baru Kasus Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar

Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan senilai Rp 5 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
instagram
Mario Teguh dan istri dilaporkan atas kasus dugaan penipuan produk kecantikan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah dilaporkan ke Polisi atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar, kuasa hukum motivaor Mario Teguh melayangkan somasi terhadap pelapor. Sebelumnya kliennya, Mario Teguh dan sang istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar.

Dalam unggahan di akun Instagram Mario Teguh @marioteguh, kuasa hukum menyampaikan kliennya menuntut permintaan maaf dari pelapor.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Kuasa Hukum Bantah Mario Teguh dan Istri Lakukan Penipuan

Dalam kasus ini, kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan senilai Rp 5 miliar.

Ia lantas menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario Teguh.

“Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding (MoU) dengan yang bersangkutan. Klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk kecantikan yang bersangkutan,” tutur kuasa hukum.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Pelapor atas nama Sunyoto Indra Prayitno (SIP) juga menyeret nama istri sang motivator ke dalam kasus ini.

Keduanya diduga melakukan penipuan setelah meneken kontrak untuk menjadi brand ambassador produk kecantikan milik pelapor.

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Awalnya disebut Rp 15 miliar menjadi Rp 5 miliar

Dalam kasus ini, motivator Mario Teguh disebut sempat menetapkan harga Rp 15 miliar kepada korban untuk kerja sama endorsement produk skincare atau produk kecantikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved