Berita Viral

Sudah Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Ternyata Belum Ditangkap, Ini Kata Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur ternyata belum ditangkap.

Editor: Liska Rahayu
TribunJakarta/Dwi Putra
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur ternyata belum ditangkap.

Polisi sebelumnya hanya menetapkan wajib lapor terhadap tersangka.

Kini setelah wajib lapor, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sedang berusaha menangkap BD (38) yang telah menganiaya istrinya, TM (21), Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.

Demikian dikatakan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), IPDA Galih.

"Saat ini tim penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang berupaya untuk melakukan penangkapan kepada tersangka untuk proses penyidikikan selanjutnya," kata IPDA Galih, Jumat (14/7/2023).

Ancaman yang diduga diberikan tersangka melalui pesan suara kepada korban dan keluarganya pun jadi pertimbangan penyidik untuk menangkap BD.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," jelas IPDA Galih.

IPDA Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, korban pun telah dilakukan visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar IPDA Galih.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

"Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," jelas IPDA Galih.

IPDA Galih menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," papar IPDA Galih.

Proses Pelaku

Sementara itu, ayah korban, Jalih (60) meminta pelaku diproses hukum.

"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orangtua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut, saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," kata Jalih, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinaror keamanan komplek," kata Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

"Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba Pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," ucap Imam.

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang.

Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," terang Imam.

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Jalih sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya.

Keluarkan Ancaman

Selain itu, Jalih geram mengingat kembali pesan suara dari pelaku ke putrinya.

"Jangankan saya. Pori-pori saya pun tak terima," kata Jalih.

Putrinya berinisial TM dihajar oleh suaminya yang berinisial BD, Rabu (12/7/2023) subuh.

Meski dilaporkan ke polisi, namun di sana ia mendapat sebuah pesan suara dari korban yang ditujukan kepada putri dan keluarganya.

"Akan saya bantai sekeluarga! Satu per satu saya bantai! Itu yang saya tidak terima," ucap Jalih menirukan pesan suara pelaku ke anaknya, Jumat (14/7/2023).

Jalih mengaku tak terima hal tersebut.

Bahkan, Jalih mempertanyakan kesalahannya dan keluarganya sehingga timbul ancaman tersebut.

"Emang saya kambing! ucapnya sembari memperdengarkan pesan suara dari pelaku ke awak media.

Terdengar suara rekaman pesan suara pelaku berbunyi seperti ini.

"Kalau begini caranya, mohon maaf. Bukan lancang, bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga! Satu per satu gue bantai!. Tapi gue juga punya adat. Siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah!"

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved